Jelang Pilkada 2024, Praktek Money Politik (Politik Uang) Perlu Diwaspadai Ketat Oleh Pihak Penyelenggara

- 5 Maret 2024, 07:59 WIB
Sekjen PP, FKMP-B Ibrahim R Mangge
Sekjen PP, FKMP-B Ibrahim R Mangge /

BUTOLPOST -- Pemilihan umum legislatif (DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota) baru saja dilaksanakan pada tanggal 14 februari 2024.

Pesta demokrasi dimaksud menyisakan banyak pelajaran sekaligus pekerjaan rumah yang segera dibenahi terutama menghadapi pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota)

Diantara pekerjaan rumah yang harus dibenahi adalah persoalan money politik atau politik uang yang bisa dikatakan telah menjadi Budaya tersendiri menjelang setiap perhelatan demokrasi

Sekjen Pengurus Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Paleleh ( PP FKMP-B) Ibrahim R Mangge menegaskan secara normatif, larangan politik uang dengan tegas tertuang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Program Baru Garansi Tepat Waktu, Jaminan Pesanan Sampai Sesuai Jadwal

Dan efek dari perilaku ini menurutnya bisa berdampak pemecatan bagi pemangku kepentingan, calon yang berkontestasi serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu maupun DKPP), tandas Ibrahim kepada media ini melalui via chat Watshafnya

Sementara itu, lanjutnya untuk meraih kekuasaan, jalan umum yang lazim dipraktekkan adalah dengan politik uang. Sementara Politik tidak saja berorientasi Kekuasaan, tetapi berorientasi keIlahian, kemanusiaan, Pancasila, Kebangsaan, taat asas, pelayanan masyarakat, khidmat dan Pengabdian

Politik uang sendiri telah dikenal sejak demokratisasi mulai berlaku di Indonesia sejak tahun 1990-an. Politik uang mengalami puncaknya pada pemilu tahun 2014, dengan perilaku sangat masif bahkan. Brutal, yang dilakukan secara terbuka yang dimasa lalu sangat tertutup. Sehingga Pemilu tahun 2014 dianggap sebagai pemilu paling Kapitalis, brutal dan sangat kotor, pungkas mantan komisioner KPU Buol

Dikatakan, tahun 2024 pada perhelatan pemilu yang baru saja dilalui, seakan menggambarkan situasi sebagaimana dipaparkan diatas. Bahkan lebih masif, kapitalis, brutal l, kotor dan sangat terbuka. Bahkan telah membentuk budayanya sendiri sebagai Budaya Politik Uang

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah