Pakaian Adat akan menjadi Seragam Sekolah, begini penjelasannya

- 11 April 2024, 05:07 WIB
Ilustrasi pakaian adat yang dipakai siswa sekolah, berikut komentar Feni Rose tentang Permendikbudristek terbaru.
Ilustrasi pakaian adat yang dipakai siswa sekolah, berikut komentar Feni Rose tentang Permendikbudristek terbaru. /ANTARA FOTO/Makna Zaezar

BUTOLPOST  -- Seragam sekolah mengalami perombakan dari menteri Nadiem Makarim. Ada tambahan yaitu baju Adat yang menyesuaikan dengan daerah masing-masing. 

Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem Makarim karena adanya tambahan janis terbaru.

 

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

 

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.

Disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah