Novalina akui belum ada ASN ajukan diri pensiun maju ke Pilkada

- 6 Mei 2024, 16:10 WIB
Sekdaprov Sulteng Novarina
Sekdaprov Sulteng Novarina /

BUTOLPOST  --  Setiap ASN memiliki hak sebagai warga negara untuk mencalonkan ataupun dicalonkan sebagai Kepala Daerah didalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah, dengan mengikuti aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASN yang berencana mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, terikat pada Kode Etik dan Aturan Disiplin PNS yang diatur pada PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, SKB 5 Menteri/Lembaga dan SE KASN No. 6/2023.

Peraturan tsb antara lain menyebutkan bahwa ASN dilarang untuk melakukan Pendekatan dengan Partai Politik ataupun kepada masyarakat terkait dengan pencalonannya sebagai kepala daerah.

Tindakan mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon KDH pada Parpol ataupun melakukan pertemuan dengan Parpol digolongkan dalam tindakan melakukan pendekatan kepada Parpol. 

Begitu juga tindakan pemasangan baliho terkait penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai calon KDH, antara lain juga digolongkan sebagai pendekatan kepada masyarakat untuk memperkenalkan diri sebagai bakal calon KDH. 

Sesuai dengan PP Disiplin Pegawai dan SE KASN, maka ASN yang melakukan tindakan tersebut dikategorikan. 

pelanggaran netralitas ASN dan akan diproses untuk diberikan Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang yang sanksinya antara lain Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar 25% atau sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan Disiplin ASN.

Untuk ASN yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon KDH, dihimbau sebelum melakukan pengambilan formulir pendaftaran, atau sebelum melakukan pendekatan kepada Parpol atau masyarakat terlebih dahulu diharuskan mengajukan CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA selama proses pendaftaran bakal calon KDH/WKDH kepada Parpol.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga netralitas ASN.

Berdasarkan ketentuan Cuti, maka ASN yang mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, secara otomatis  berhenti dari jabatannya dan tidak menerima gaji atau fasilitas apapun sebagai ASN)

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah