Sidang Perkara Tanah untuk Tol Cibici di Kampung Sawah Diduga Sarat Persekongkolan

- 6 Mei 2024, 10:09 WIB
Sidang kasus tanah
Sidang kasus tanah /

 

BUTOLPOST  --  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani perkara perdata Konsiniasi pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cibitung Cilincing (Cibici) di wilayah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, diduga kuat sarat dengan persekongkolan dan berujung pada putusan yang juga dinilai sangat menyesatkan.

Dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), oknum pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan oknum pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Lima nama yang diajukan Kementererian PUPR ke pengadilan, semuanya tanpa sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Ketua PN Jakarta Utara ditetapkan sebagai pihak yang berhak penerima ganti rugi.

Akibatnya sekitar 4.500 KK lebih warga yang telah membangun rumah, mendiami dan menguasai tanah Kampung Sawah selama 30 tahun lebih sesuai SKT pengakuan oleh Lurah Semper Timur. Selama puluhan tahun warga membangun rumah, mendiami dan menguasai tanah Kampung Sawah, tidak ada satupun orang keberatan dan mengaku sebagai pemilik tanah Kampung Sawah.

Pengakuan sejumlah orang dan perusahaan sebagai pemilik tanah Kampung Sawah barulah muncul setelah adanya pengadaan tanah untuk pembangunan proyek Tol Cibici di Kampung Sawah. Akibatnya 350 KK lebih warga terdampak langsung pembangunan jalan tol hidupnya menjadi sengsara.

Koordinator warga Kampung Sawah dalam Perkara Perdata Nomor 219 Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hanjah Simbolon menjelaskan bahwa mereka yang mengaku sebagai pemilik tanah Kampung Sawah, yakni Ali Darmadi, Megawati, Duljadi, PT Terang Bulan Jaya, PT Granito Nusa Warna dan Yuni Chandra.

Nama-nama mereka ini disampaikan oleh Kementerian PUPR ke PN Jakarta Utara sebagai termohon eksekusi, bahkan ada juga sebagai pemohon eksekusi sekaligus termohon eksekusi melalui mekanisme sidang Konsiniasi. Bahkan Sidang Perkara Nomor 132 atas nama Yuni Chandra sebagai pihak penggugat, tapi PT Terang Bulan Jaya dan Muara Karta menjadi termohon eksekusi dan dikabulkan sekitar Rp 17 miliar oleh majelis hakim.

Muara Karta adalah seorang pengacara, tetapi namanya ditetapkan sebagai pihak termohon eksekusi oleh majelis yang menyidangkan perkara tersebut. Sejak kapan Muara Karta memiliki tanah di Kampung Sawah dan terkena pembebasan lahan Tol Cibici.

Ke lima nama tersebut oleh Kementerian PUPR disebutkan sebagai termohon eksekusi pemilik tanah terdampak pembangunan Tol Cibici di Kampung Sawah dan tentunya dengan menyampaikan luas tanah dan batas-batas tanah bagian utara, selatan, Barat dan Timur tanah mereka.

Penyampaian nama-nama sebagai pemilik tanah oleh Kementerian PUPR ke PN Jakarta Utara tidak tepat, bahkan proses persidangan yang dijalankan pun patut diduga sangat menyesatkan. Dimana ke limanya telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai pihak pemilik tanah, baik yang terkena objek pengadaan tanah untuk jalan tol maupun yang tidak terdampak di wilayah RW 011 Kampung Sawah.

“Nama yang disampaikan selaku termohon eksekusi adalah yang bukan pemilik objek bangunan dan bukan pihak yang menguasai fisik tanah, sehingga kehidupan warga terdampak pembangunan jalan Tol Cibici menjadi sengsara,” jelas Hanjah melalui keterangan persnya, Minggu (5/5/2024), di Kampung Sawah, Cilincing, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah