Butolpost--Pria paruh baya sebut saja aan (22) terpaksa ditahan polisi, itahana diduga menggagahi anak di bawah umur sebut saja mawar.
Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto melalui Kasis Humas AKP Budi Atmojo, kepada media, Jumat (22/12) mengungkap hal itu.
Dikatakan, perbuatan ini diketahui sejak 2 Desember 2023 lalu saat korban Mawar didapati orang tuanya sedang menangis di dalam kamar.
Atas.perbuatan ini, aan (aan) akan dikenakan aturan karena Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain.
Kejdian itu terjadi pada hari sabtu tanggal 2 desember tahun 2023 sekira jam 23.00 wita di Jln Kampung Pasar Desa Tinigi Kec Baolan Kab Tolitoli.
Diungkapkan, pada hari sabtu tanggal 2 Desember tahun 2023 sekitar jam 23.00 wita saat itu anak korban berada dirumah Mawar bersama dengan AAN.
Kemudian AAN masuk kedalam kamar anak korban dan menutupi wajah anak korban dengan sebuah bantal sehingga saat itu anak korban siksa untuk bernafas dan (maaf)