Jelas AKP Budi Atmojo berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/229 /Xl / 2023/ Sulteng/ Res Tolitoli, tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, dari hasil penyelidikan didapat barang bukti bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pria berisinial RHT.
"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 02:30 Wita (dinihari), tanggal 11 Desember 2023, di Desa Tinigi,"ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diduga dicuri pelaku berupa 1 buah laptop merek Acer warna hitam berukuran 13 inchi, 1 buah laptop merek Asus, 1 buah ampli merek Ashley M6000 serta 1 buah roter WiFi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dan kini masih meringkuk di sel. Mapolres untik pemeriksaan lebih lanjut. **