Curi Dua Laptop, Mahasiswa Ini Ditahan Polisi

- 16 Oktober 2023, 14:04 WIB
/
 
BUTOLPOST  -- Tim Unit opsnal Sat reskrim lakukan penangkapan pencuri sepesial elektronik  pada hari Minggu tanggal 15 oktober 2023. Ini, setelah korban Herlina (27) melaporkan jika lap top miliknya raib pada minggu 15 oktober akhirnya terbit  LP-B/204/X/2023/Polres-Tli/Polda-Sulteng, 
 
 
Dasar itulah tim opsnal reskrim Polres Tolitoli bergerak lakukan penyelidikan dan menangkap Hendrian 22 tahun mahasiswa dari salah satu perguruan Tinggi di kota Tolitoli. 
 
 
Kejadiannya di Jl. Magamu Kel. Baru kecamatan Baolan kab. Tolitoli tersangka Hendrian ditangkap, jelas Kasat Reskrim, Iptu Ismail Boby.
 
 
Kasat reskrim mengatakan saat ditangkap ada  2 (dua) unit laktop masing-masing 1 (satu) unit lektop merk ASUS warna biru muda dan 1 (satu) unit laktop merk ACER warna kombinasi hitam silver. 
 
 
 
 
Sudah sesuai dengan ciri ciri yang di laporkan Herlina sebagai korban, kata Iptu Ismail Boby.
 
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan dipolres Tolitoli dan diserahkan ke unit Pidum untuk proses penyidikan sampai tahap penyerahan kepada jaksa penuntut. 
 
 
Di ketahui kasat reskrim masih berada di palu saat di konfirmasi via whasapp kasat reskrim jelaskan jika setiap saat selalu kontrol reskrim di tolitoli,setelah semua kegiatan segera pulang, ujar Kasat.aj/***
 
 

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah