Sidang PS Berlangsung Singkat, Kuasa Hukum Tak Tahu Batas Tanah Kliennya

- 27 April 2024, 11:08 WIB
Sengketa tanah
Sengketa tanah /


Arison Lamtorang  Sitanggang SH MH menambahkan, pelaksanaan PS telah memastikan obyek sengketa milik siapa. Jika memang milik tergugat seyogyanya tahu di mana obyek atau tanahnya. Faktanya terungkap dalam PS  tergugat tidak tahu di mana tanahnya. Sebaliknya dengan para penggugat tahu betul batas-batas tanah masing-masing.


Arison berterimakasih  kepada warga yang telah memberi kesempatan kepada majelis hakim melakukan PS di lokasi. Ternyata memang ada pembangunan jalan tol, yang tadinya lokasi bangunan para penggugat.
Tergugat juga tidak bisa menghadirkan saksi untuk menyaksikan batas-batas tanah tergugat yang ganti ruginya di PN Jakarta Utara. “Kami senang warga melakukan pengawalan PS di lokasi. PS ini betul-betul meyakinkan majelis hakim  bahwa gugatan klaim kepemilikan para tergugat tidak berlandaskan hukum dan tidak sah. Kami betul-betul menghormati apa yang telah dilakukan majelis hakim,” tutur Arison.
Hanjah Simbolon menyebutkan tanah seluas 46.327 meter persegi (m2) diklaim sebagai miliknya oleh Yuni Chandra, PT Terang Bulan, PT Granito, Megawati, Muljadi, Ali Darmadi kendati sejak 30 tahun silam didiami sekitar  300 kepala keluarga.


Hal senada juga disampaikan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Nahuwan, meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam Perkara Perdata Nomor 219 untuk mendengar aspirasi dan keluhan warga yang selama ini merasa terzolimi oleh pihak tergugat.


Jika mereka para tergugat benar selaku pemilik sah tanah Kampung Sawah, mereka harusnya hadir dalam Sidang PS ini. Menunjukkan pisik batas tanahnya dengan benar maupun saksi yang mengetahui batas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.


“Alhamdulillah, melalui Sidang PS hari ini, Jumat (26/4/2024), Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara pimpinan Gede Sunarjana langsung menyatakan sidang selesai begitu kuasa hukum PT Granito dan Terang Bulan, Nyoman menyatakan tidak mengetahui batas tanah klienya maupun saksi yang mengetahuinya,” tutur Nahuwan, seraya berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara akan memberi putusan seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah