Sidang PS Berlangsung Singkat, Kuasa Hukum Tak Tahu Batas Tanah Kliennya

- 27 April 2024, 11:08 WIB
Sengketa tanah
Sengketa tanah /

 

BUTOLPOST  --  Kebohongan pihak tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 219 Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Utara terungkap saat Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, di gekar pada Jumat (26/4/2024). 


Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Gede Sunarjana SH MH yang menangani perkara langsung menyatakan sidang selesai begitu penasihat hukum PT Granito dan Terang Bulan, Nyoman, mengaku tidak tahu menahu di mana tanah kliennya berikut batas-batasnya. Bahkan Nyoman tidak punya saksi yang tahu lahan yang mereka klaim sebagai miliknya. Majelis hakim langsung menyatakan sidang selesai.


Selanjutnya Nyoman bahkan juga majelis hakim tampak agak ketakutan mendengar teriakan-teriakan warga Kampung Sawah, terlebih emak-emak yang meminta ditunjukkan batas tanah PT Granito dan Terang Bulan maupun saksi yang mengetahuinnya. 
"Jangan seenak perutnya mengaku-akui tanahnya milik orang lain. Ini tanah dan rumah saya. Sudah tiga puluh tahun lebih bermukim di sini. Kalau bisa hanya main aku-akui saja, sekalian deh tanah Monas  akui milikmu. Jangan tanah rakyat jelata seperti kami ini diakui-akui milikmu," teriak seorang ibu seraya keluar dari dari rumahnya.


Ibu itu mendekat ke majelis hakim. “Suruh, suruh aja Pak Hakim, ditunjukan batas-batas tanahnya. Kedua yang mengaku pemilik itu tidak  dikenal warga sini.  Jangan nambah sengsara saja mereka kepada rakyat yang hidupnya susah di lokasi ini,” katanya setengah berteriak ke majelis hakim.


Ibu-ibu lainnya juga  meneriaki penasihat hukum tergugat terkait perkara uang ganti rugi tanah Kampung Sawah yang terkena proyek Tol Cilincing - Cibitung yang dikonsinyasikan Rp 400 miliar lebih di PN Jakarta Utara.
Pengkonsinyasian tersebut  diduga tidak didasarkan kepemilikan tanah yang kuat dan sah. Ketua PN Jakarta Utara, Tumpal Sagala dan Khamim Thohari membuat pengkonsinyasian tidak didahului PS guna memastikan siapa pemilik tanah seluas 4,6 hektare (Ha) lebih itu yang di atasnya berdiri hunian-hunian warga setempat permanen maupun semi permanen.


Atas sikap warga itu, penasihat hukum Terang Bulan dan PT Granito, Nyoman, enggan berkomentar. Dia memilih buru-buru meninggalkan lokasi seraya mengangkat tangan. “Tidak ada saksi kami, saya sendiri tidak tahu lokasi tanah klien,” ujarnya tergesa masuk mobilnya.


Selain PT Granito dan Terang Bulan,  terkait penitipan uang ganti rugi tanah gusuran tol di Kampung Sawah, warga menggugat pula  Ali Darmadi, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra, PUPR dan BPN Jakarta Utara. Namun tergugat yang hadir  hanya PUPR, Terang Bulan dan PT Granito. Tergugat yang tidak hadir BPN Jakarta Utara, Ali Darmadi, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra.


Mengenai hasil PS, koordinator warga penggugat Hanjah Simbolon didampingi penasihat hukum Arison Lamtorang Sitanggang SH MH, Tamada xio Fortune SH dan Agung Laksono Sihaloho SH MH menyebutkan PS telah menunjukkan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah lokasi hunian mereka sebelumnya tidak berlandaskan hukum. Para tergugat diduga telah melakukan pembohongan kepada pejabat pemerintah dan warga masyarakat.
“Kebohongan semakin meyakinkan dan telah terbukti . Tidak ada saksi yang bisa tunjukkan tanah mereka. Sekali lagi, PS ini menunjukkan kebohongan,” ujar Simbolon.


Ditanya mengenai kemungkinan melaporkan ke polisi pemilik dokumen kepemilikan tanah lokasi bangunan warga, Simbolon mengatakan tergantung kondisi. Selama mereka masih dirugikan akan terus berjuang dan melaporkan ke polisi sertifikat yang diduga  tidak terdaftar di BPN Jakarta Utara itu.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x