PWI Buol Tolitoli Kecam Intimidasi Wartawan Saat Meliput Orasi di PN Tolitoli

- 3 Februari 2024, 10:57 WIB
Syahrul pwi Tolitoli Buol
Syahrul pwi Tolitoli Buol /

BUTOLPOST -- Aksi premanisme yang ditunjukkan oleh seorang orator dari massa pendukung Kepala Desa Bajugan yang disidangkan karena dugaan kasus Asusila terhadap salah satu wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli ,Kamis (01/01/2024) mendapat perhatian khusus dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Buol Tolitoli
Melalui siaran persnya, Syahrul ,Ketua PWI Buol-Tolitoli meminta semua fihak menghargai kerja kerja wartawan. " Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang undang negara,bukan tanpa dasar dan aturan" ujar Syahrul.

Selalu ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul telah meminta korban persekusi dan intimidasi oknum orator aksi di depan PN Tolitoli membuat laporan polisi. Tujuannya agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.
" Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli,biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut " ungkapnya.

Baca Juga: Pro kontra terhadap Vonis Hakim PN Tolitoli yang Bebaskan Kades Bajugan

Baca Juga: Profil Tito Karnavian yang ditunjuk jabat Memkopolbukam Pasca Mahfud MD mindur

" Wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa menghambat,menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp.500 juta rupiah.

Bahkan, PWI Buol Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya. " Kasus ini akan kami kawal ,apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme " tegasnya.

Sementara itu, wartawan korban persekusi Salah seorang orator demo bela Kades Bajugan , Gidion Siswadi Horomang (49) , telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.
Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Laporan Polisi tersebut bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu,diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.***

 

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah