BUTOLPOST--Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di Kelurahan n
Nalu dikenal dengan sapaan akrab CEDDI menuai sorotan oleh masyarakat.
Sayangnya, Ceddy.yanh sudah terlapor di Polres Tolitoli, beberapa waktu lalu belum diamankan, kata kuasa pelapor, Darpian SH, Jumat (5/1).
Kasus ini jadi buah bibir di kelurahan Nalu pada umunya, terlebih pada lingkungan keluarga korban khususnya pula, dimana tindakan tersebut sangat memprihatinkan lingkungan sekitar.
Hal ini menunjukkan sikap angkuh serta arogan berlebihan terhadap sesama masyarakat selingkungannya serta tidak sama sekali menunjukkan sikap harga menghargai sesama dilingkungan sekitarnya, katanya.
Baca Juga: Pengamanan Kampanye di Tahun 2024, Polda Sulteng terjunkan 1677 Personel Polri dan 120 TNI
Dengan tindakan demikian sangatlah bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dilingkungan masyarakat pada umumnya.
Terlebih pada penegasan menindak lanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Darpian SH, selaku penasehat hukum korban berdasarkan surat kuasa tertanggal 27 Desember 2023 mendampingi inisial L melaporkan hal tersebut kepihak berwenang dengan nomor laporan STTLP/B/251/XII/2023/SPKT/ POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 24 Desember 2023 pukul 16.19 WITA.
Selanjutnya Darpian, menegaskan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak sangatlah diharapkan pada aparat penegak hukum sesegera mungkin menindak lanjuti pada proses selanjutnya untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku penganiayaan tersebut, mengingat untuk menjaga serta menghindarkan pada hal-hal yang tidak diinginkan bersama guna terwujudnya keamanan bersama.
Selanjutnya pada media ini Darpian. SH., menambahkan bahwa berkaitan dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang secara lansung melihat kejadian tersebut serta saksi korban dan telah dilakukan visum, maka secara hukum telah terpenuhi unsur dalam tindak pidana tersebut.
Selain daripada itu selaku penasehat hukum korban Darpian, pula menegaskan melalui media ini bahwa pelaku harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku Tanpa memandang dari sisi manapun guna dalam mewujudkan penegakan hukum serta menjamin kepastian hukum terhadap korban tindak pidana terhadap anak.***