Presiden Joko Widodo Gelar Rapat Bahas Legalisasi Kratom

- 20 Juni 2024, 19:00 WIB
Buah Kratom
Buah Kratom /

BUTOLPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu, yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja. Rapat ini membahas isu penting terkait legalisasi tanaman kratom. Tanaman herbal ini telah menjadi perhatian masyarakat dan berbagai pihak terkait, mengingat potensinya sebagai komoditas ekspor dan dampak kesehatannya.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, tata kelola kratom perlu dirumuskan dengan baik karena hingga kini belum ada standardisasi yang jelas. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan dalam mengekspor kratom secara legal dan teratur.

“Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko sebelum mengikuti rapat terbatas.

Moeldoko menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan main oleh Menteri Perdagangan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam industri kratom dapat menjalankan perannya dengan pasti dan legal.

Selain masalah tata kelola dan niaga, pemerintah juga harus memastikan status hukum kratom, apakah tergolong sebagai narkotika atau tidak. Saat ini, masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai keamanan dan efek penggunaan tanaman ini.

Kratom adalah tanaman herbal yang berasal dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tanaman ini dikenal memiliki efek stimulan dan analgesik, dan telah digunakan dalam pengobatan tradisional selama berabad-abad. Daun kratom mengandung senyawa mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang memiliki efek terhadap sistem saraf pusat, mirip dengan opioid. Oleh karena itu, penggunaannya sering kali menimbulkan kontroversi.

Di beberapa negara, kratom telah dilarang karena dianggap memiliki potensi untuk disalahgunakan. Namun, di Indonesia, kratom masih legal dan banyak digunakan oleh masyarakat, terutama di wilayah Kalimantan. Masyarakat setempat menggunakan daun kratom sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai keluhan kesehatan, seperti nyeri dan kelelahan.

Namun, seiring meningkatnya permintaan internasional untuk kratom sebagai suplemen herbal, muncul tantangan terkait regulasi dan legalitas ekspor. Beberapa negara tujuan ekspor menerapkan larangan impor kratom, sehingga produsen di Indonesia menghadapi kesulitan dalam memasarkan produk mereka ke luar negeri.

Dalam rapat terbatas ini, Presiden Jokowi berharap agar kementerian terkait dapat segera menyelesaikan perumusan regulasi yang mengatur produksi, distribusi, dan ekspor kratom. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan manfaat kratom bagi kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah