Penegak Hukum Diminta Segera Menyikapi Dugaan Penyelewengan Gaji Aparat Oleh Mantan Kades Lintidu-Paleleh

- 28 Juni 2024, 07:28 WIB
/

 

BUTOLPOST. Aparat Penegak Hukum diminta segera menyelidiki dugaan kasus penyelewengan gaji aparat Desa Lintidu Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol oleh oknum mantan Kades Agus Abjuku, S.Sos.


Dikutif dari media Tabe News, mantan Kepala Desa Lintidu Agus Abjuku, S.Sos Kecamatan Paleleh di Duga Sengaja Tidak Mau Membayar Gaji Perangkat Desa, Sebanyak 55 Orang, terhitung ada yang 1 bulan bahkan ada yang dua bulan di tahun 2023 lalu.

Dari jumlah 55 aparat desa tidak terima gaji tahun 2023 oleh mantan kades lintidu yang mana setiap aparat paling rendah menerima gaji Rp. 550.000 dan paling tinggi Rp. 4.480.000 kalaubdi kalkulasi dengan total Rp. 70.000.000 juta, yang belum di bayarkan oleh mantan kades lintidu tersebut. Kamis (27/6/2024).

Adapun daftar yang tidak menerima gaji tahun 2023 antara lain, LPM 4 orang, Pegawai Syari 5 orang, Linmas 4 orang, Guru TK 3 orang, guru ngaji 4 orang, Perangkat Desa 7 orang, BPD 5 orang, kader posyandu 8 orang, Anggota Adat 4 orang,RT/RW 9 orang dan kader Stanting 2 orang dengan jumlah aparat tidak terima 55 orang.

Akibat dari Tidak Di Bayarnya Gaji, Perangkat Desa ini Merasa di Rugikan, Tidak Ada Alasan Pasti dari mantan Kepala Desa Kenapa Gaji Perangkat Desa ini tidak di bayarkan, Mereka Menganggap mantan Kepala Desa Lintidu Sengaja Tidak Mau Membayarkan Gaji Perangkat Desa ini, dengan Alasan yang tidak Jelas, Sementara pada bulan sebelumnya gaji aparat di bayarkan.

Salah Satu mantan aparat dari 55 orang Perangkat Desa Yang tidak di Bayarkan Gajinya oleh mantan Kades Lintidu Mengungkapkan Bahwa Dia Salah Satu dari 55 Perangkat Desa Lintidu yang Sampai Saat ini selama dua bulan belum di bayarkan.

"Gaji Kami dua bulan yang tahun 2023 tidak di bayarkan oleh mantan Kades Lintidu, Kami tidak tahu kenapa gaji kami tidak di bayarkan, sementara gaji pada 10 bulan tahun 2023 dibayarkan". Kesal salah satu aparat yang dihubungi media melalui telepon selulernya.

Lanjut mantan aparat desa tersebut terhitung Selama dua bulan di mulai dari bulan November Sampai Desember tahun 2023 Kami tidak terima gaji, dengan nominal perorang perangkat Desa kurang lebih 4 Juta Rupiah paling tinggi paling rendah 550 ribu rupiah, kami coba menanyakan hal tersebut kepada mantan Kades, Namun tidak ada alasan pasti yang Kami dapatkan dari mantan Kepala Desa kenapa gaji kami tidak di bayarkan, melihat permasalahan ini sudah mulai tidak transparan lagi, " tuturnya

"Saya minta APH dan dinas terkait segera ambil tindakan atau hal ini untuk jadi pelajaran bagi seluruh kades yang ada di kabupaten buol agar tidak seenaknya memotong atau tidak membayar gaji aparat karena itu hak yang wajib di berikan" kesal salah satu mantan aparat yang memberikan keterangan dengan rasa kecewanya terhadap mantan kades Lintidu tersebut.

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah