BUTOLPOST. Penjabat Bupati Buol Drs.M..Muchlis, MM secara resmi mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Buol.
Acara pengukuhan/penyerahan SK perpanjangan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura kerjanya serta seluruh undangan lainnya yang berlangsung di alun alun Kantor Bupati Buol Sabtu (29/6-2024).
Acara tersebut dihadiri pejabat pimpinan OPD, baik lingkungan Pemda Buol, Pemprov Sulteng maupun Forkompimda serta ratusan undangan lainnya
Keputusan Bupati Buol tentang masa Jabatan Kepala Desa itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa Periode 2019 - 2025, 2021-2017 dan 2023-2031. Sehingga dengan adanya Keputusan perubahan itu, maka masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun, terhitung 21 Desember 2023 s/d 21 Desember 2031
Menyusul Keputusan SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD itu juga ditetapkan selama 8 tahun terhitung tanggal 4 Pebruari 2021 s/d tanggal 4 Pebruari 2029. Perubahan masa jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Buol tentang peresmian Anggota BPD periode 2020-2026 dan 2021-2027.
Sementara usai pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, oleh Pj Bupati Buol, Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura pada kesempatan itu juga memberi sambutan secara resmi.
Dalam sambutanya, Gubernur Sulteng menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatannya selama 8 tahun.
Gubernur berpesan, dengan adanya Keputusan Pemerintah tentang perpanjangan masa jabatan tersebut, agar para Kepala Desa benar benar bekerja lebih maksimal untuk melayani kepentingan masyarakat secara menyeluruh serta berupaya meningkatkan kemampuanya dalam memacu pembangunan melalui pengelolaan dana desa.
Sementara serangkaian acara tersebut, Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura, juga menyerahkan sejumlah jenis bantuan. Antara lain, bantuan sub sektor Tanaman Pangan dan Holtikultura dan bantuan cadangan pangan beras kepada Pj Bupati Buol.