Dugaan Pungli di SPBU ATS Ambawang Kuala : Begini Penjelas Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres KKR

- 11 November 2023, 23:46 WIB
Dugaan Pungli di SPBU ATS Ambawang Kuala : Begini Penjelas Satuan Reserse Kriminal  Satreskrim Polres Kubu Raya
Dugaan Pungli di SPBU ATS Ambawang Kuala : Begini Penjelas Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Kubu Raya /

 

 

 

Butolpost - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memberikan keterangan terkait dugaan pungutan liar di SPBU ATS Ambawang, yang menjadi perbincangan di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sungai Ambawang, Sabtu (11/11/2023), Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, bersama Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Budi Sutiyono, dan penyidik Satreskrim, menjelaskan kronologi kejadian.

Iptu Heru Anggoro mengungkapkan bahwa pihaknya merespons adanya pemberitaan tentang dugaan pemerasan atau pungutan liar di SPBU ATS. peristiwa tersebut viral di media sosial, menciptakan kehebohan di masyarakat. "Kami akan meluruskan pemberitaan yang viral di SPBU ATS di Jalan Trans Kalimantan," kata Iptu Heru Anggoro.

Dugaan pemungutan liar tersebut melibatkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan premanisme dan pungutan liar di lokasi SPBU ATS, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro
menjelaskan bahwa pada tanggal 8 November 2023, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,inisial B dan Inisial M.

Keduanya mengakui melakukan pungutan liar kepada sopir truk yang mengantri untuk mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. "Setiap sopir truk dimintai uang sebesar 100.000 rupiah. Hasil pungutan liar tersebut dikumpulkan dan dibagikan kepada anggota kelompok masyarakat, termasuk petugas SPBU yang mendapat bagian sebesar 700.000 rupiah per minggu," ungkap Iptu Heru Anggoro.

Dari interogasi, terungkap bahwa inisial BD mendapatkan dugaan hasil pungutan liar antara 1.700.000 hingga 2.000.000 rupiah per hari. Meskipun belum ada korban yang melaporkan ke polisi, Satreskrim Polres Kubu Raya telah mengamankan kedua pelaku dan akan mengenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan."Terangnya

Halaman:

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah