“Kita hargai hak hukum setiap orang. Namun saya juga punya hak hukum yang juga bisa digunakan. Tapi prinsipnya setiap laporan yang berkaitan dengan hukum harus memiliki bukti dan data yang valid. Difitnah seperti apa, kemudian dicemarkan karena apa? Kalau fakta dan data ada, itu namanya bukan fitnah dan pencemaran. Itu resiko atas perbuatan sendiri,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu***