Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

- 28 Juni 2024, 17:56 WIB
Mantan Mentan SYL.
Mantan Mentan SYL. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BUTOLPOST   – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Meyer.

Selain hukuman penjara dan denda, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Jumlah ini akan dikurangi dengan uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini. Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka SYL akan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Menurut jaksa, SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti ketidakjujuran SYL dalam memberi keterangan dan perbuatannya yang mencederai kepercayaan masyarakat sebagai seorang menteri.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," lanjut Meyer.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah usia SYL yang sudah lanjut, yakni 69 tahun. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Surat dakwaan mengungkap bahwa pengumpulan uang dilakukan dengan cara SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengkoordinir pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian dan jajarannya. Pengumpulan uang dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. SYL menetapkan jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian untuk dirinya. Jika pejabat eselon I tidak memenuhi permintaan tersebut, jabatannya akan terancam atau bisa dipindahtugaskan oleh SYL. Pejabat yang tidak sejalan diminta untuk mengundurkan diri.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Suardi Yadjib

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah