DPD RI usul RUU DKJ ada aturan khusus tentang asli Betawi

- 16 Maret 2024, 08:39 WIB
Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. /Foto: dok. MPR

 

BUTOLPOST  -- Sisi lain pasca Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota negara, kini bergulir berbagai pendapat termasuk ada kata unsur asli betawi dalam setiap pemilihan kepala daerahnya. 
 
Ini, disuarakan Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni agar Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur kebijakan khusus adanya keterwakilan unsur orang asli suku Betawi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKJ.

"Ada ketentuan yang mengatur kalau partai politik akan mencalonkan dalam pilkada ini wajib salah satunya harus ada orang Betawi," kata Sylviana saat rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kebijakan khusus untuk memasukkan unsur orang asli suku Betawi dalam pilkada tersebut yang menjadi pembeda DKJ sebagai daerah khusus usai tidak lagi menjadi ibu kota negara, dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Sylviana menyebut bahwa kebijakan khusus tersebut tak ubahnya seperti kebijakan afirmasi 30 persen terhadap keterwakilan perempuan di parlemen, ataupun jalur afirmasi khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Papua.


Dia merinci bahwa Betawi, yang pertama adalah orang tuanya asli Betawi. Kedua, ibu atau bapak-nya saja yang orang Betawi. Ketiga, orang yang berkontribusi dan berprestasi serta sudah lama tinggal di Jakarta dan memperjuangkan masyarakat Betawi.

"Kemudian ada beberapa lagi, ada pemberian penghargaan kepada masyarakat Betawi. Misalnya, Pak Ketua, bukan orang Betawi, tapi kalau berkontribusi banyak kepada orang Betawi, why not?” ucapnya.


"Di sana seyogianya dalam Perda (peraturan daerah) harus ada kuota, pak. Misalnya, berapa wali kota yang dari Betawi, betul dipilih secara fit and proper test, tapi harus ada kriteria itu (orang Betawi), tinggal kami masyarakat Betawi mempersiapkan itu dengan persyaratan itu," tuturnya.
 
 



Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah