Pemeriksaan Saksi Korban KDRT dan Penculikan Anak Dimulai, PASU Desak Kapolres Asahan Tangkap Pelaku

- 28 Februari 2024, 17:12 WIB
/

BUTOLPOST  --  Pengurus Besar Perkumpulan Advokat buat Sumatera Utara (PB.PASU) dampingi pemeriksaan sejumlah saksi pelapor atau korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan penculikan anak di Polres Asahan, Sumatera Utara pada Rabu, 28 Februari 2024.

Terlihat sejumlah Advokat dari PB.PASU mendampingi, diantaranya Eka Putra Zakran, SH MH (Ketua Umum), Dicky Syahfizal Lubis, SH (Dir. Advokasi), Rahmat S. Pane, SH (Sekdir Hub. Kerjasama) dan Yoppy Akbar, SH (Dir. Sosial dan Penanggulangan Bencana).

Adapun saksi-saksi korban yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut diantaranya, Mama Josua(tetangga korban), Mama Ari(tetangga korban), Mama Rizki(tetangga korban), Opung Daniel (orang tua korban), Kartini Butar-butar (kakak ipar korban), Wahid Muslim (teman korban), Riska Marpaung (Kakak Ipar Korban) dan Lidya br. Sinaga(kakak korban)


Eka Putra Zakran, SH MH atau yang akrab disapa Epza, Ketum PB.PASU menyampaikan dirinya bersama tim datang ke Polres Asahan untuk mendampingi para saksi-saksi agar duduk perkara menjadi terang. Disamping itu, sebagai kuasa/penasehat hukum, PASU mendesak agar Kapolres memerintahkan jajarannya agar segera menangkap para pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi Asahan.

"Jadi kita datang hari ini, setelah minggu kemarin membuat dua LP, yaitu LP dugaan tindak pidana KDRT oleh suami korban dan LP Penculikan Anak dibawah umur oleh ibu mertua korban, maka hari ini kita datang dalam kapasitas mendampingi para saksi-saksi untuk menguatkan LP tersebut supaya perkara menjadi terang benderang. Selain itu, PASU sebagai kuasa/penasehat hukum korban mendesak Kapolres Asahan agar memerintahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi Asahan, sebut Epza.

Dikatakan Epza, tindakan tegas dan cepat harus dikakukan supaya menjadi shock terapi buat yang lain dan agar tidak lagi para suami atau istri yang melakukan tindak pidana KDRT secara bringas dan begitu pula dengan penculikan anak dibawah umur. Sebab kedua kejahatan tersebut, selain melanggar hukum, sanksinya juga berat, hal itu diatur dalam UU PKDRT dan KUHP, paparnya.

Masih menurut Epza, Kliennya Ramauli Sinaga als RS selaku korban saya lihat saat ini sangat menderita, tertekan dan traumatik atas peristiwa ini. Disamping itu, korban juga terlihat sangat merindukan anaknya yang masih balita 1,2 tahun. Hampir setiap menelepon kepada kita Tim Hukum, korban terus menanyakan perihal kondisi anaknya, "pak bagaimana nasib anak saya pak, kapan saya bisa bertemu anak saya pak, terus kapan polisi bisa mengembalikan anak saya pak, demikian Epza menirukan uangkapan korban ketika berbicara meminta nasihat kepada tim hukum PB.PASU, tandas Epza.stn***

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah