Uji Materi Legal Standing Tentang Pilkada Kembali Disoal oleh 270 daerah

- 5 Februari 2024, 21:00 WIB
/

 

 

BUTOLTPOST --  Stap Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra , Dr. Rohani Mastura, M.Si, Karo Pemerintahan dan Otda Drs. Dahri Saleh, M.Si. Karo Hukum , Adiman , SH.,M.Si, Kabag Bantuan Hukum , Agung Tambing , SH., MM, , Kembali Datang Ke Kantor Visi Law Office, Febrydiansyah, SH, Donal Faris , SH,MH, Rasamalah Aritonang , SH, MH, Terkait Dengan Uji Materi Pasal 201, Ayat 7,8 dan 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada., Senin , 5 February 2024.

Pada Kesempatan tersebut Stap Ahli Gubernur Dr. Rohani Mastura, M.Si. bersama Tim Diterima Oleh Donal Faris , SH, M.H, Rasamalah Aritonang , SH,MH.*
Kedatangan Stap Ahli Gubernur Dr. Rohani Mastura, M.Si. dan Tim Dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah , Guna Memastikan Legal Standing Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir , Sebagai Kepala Daerah Yang Ikut Terpotong Masa Jabatannya atas Pasal 201 Ayat 7 ,8 dan 9 , UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Sementara Dalam Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Menegaskan Bahwa Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Selama 5 Tahun dan Juga Pasal 201 Ayat 7,8,9 Memiliki Frase Yang tidak Memberikan Keadilan dan Persamaan Hukum Terhadap 270 Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan UUD 1945 Bahwa Demokrasi yang dijalankan harus memberikan rasa Keadilan kepada Semua Warga Negara.


Selanjutnya Bahwa Hasil Pilkada 2020 banyak yang dilantik tidak bersamaan karena Menyesuaikan dengan Masa Jabatan sebelumnya Yang Diganti Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Tahun 2020.


Bahkan ada Yang menjalankan Masa Jabatan Hanya 2 Tahun saja Sehingga sangat merugikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2020 dan Sangat Merugikan Kepala Daerah yang Terpilih Karena Tidak akan Mungkin Mewujudkan Seluruh Visi dan Misi Yang telah ditetapkan dalam RPJMD Pemda hal ini juga sangat dipengaruhi terjadinya Pendemi Covid 19 pada Masa Pemerintahan Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Tahun 2020.


Sehingga Langkah Hukum Yang Dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir , bersama Gubernur Jambi , Gubernur Sumatra Barat dan 9 Kabupaten /Kota Mewakili Legal Standing 270 Pasangan Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 merupakan langkah Hukum yang sangat Tepat sesuai dengan Ketentuan Hukum Yang berlaku secara Nasional , Perjuangan ini adalah Perjuangan seluruh Masyarakat yang berada pada 270 Daerah yang memberikan Dukungan Demokrasi Kepada Pasangan Kepala Daerahnya untuk Memimpin selama 5 Tahun.



Stap Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Dr. Rohani Mastura, M.Si. Menyampaikan Bahwa Kedatangannya Ke Kantor Visi Law Office adalah Petunjuk dan arahan dari Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Drs. Mamun Amir , Agar Perjuangan Untuk Uji Materi Pasal 201 Ayat 7,8 dan 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada , Agar Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Menjadi Pihak Yang Turut Melakukan Uji Materi Kepada MK bersama Kepala Daerah Yang lainnya mewakili 270 Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 karena memiliki Legal Standing.***

 

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah