Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Mahasiswa ini Diamankan Polres Lampung Tengah

- 7 Januari 2024, 20:41 WIB
/

BUTOLPOST-- Seorang mahasiswa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran merudapaksa pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.

Nahasnya, tindakan bejat pelaku yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban, pada Rabu (17/5/23) lalu.

Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban sebut saja Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu jadi Korban penganiayaan, Begini penampakannya

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA, pada Kamis (4/1/24) sekira pukul 14.00 WIB.

"Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan," kata Kasatsaat dikonfirmasi, Minggu (7/1/24).

Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pada bulan Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelfon pelaku, diminta untuk dibelikan air minum.

Baca Juga: Tak Ada Bom Selama Libur Nataru, Hermawan Sulistyo Apresiasi Kinerja Polri

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah