Sidang PS Berlangsung Singkat, Kuasa Hukum Tak Tahu Batas Tanah Kliennya

27 April 2024, 11:08 WIB
Sengketa tanah /

 

BUTOLPOST  --  Kebohongan pihak tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 219 Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Utara terungkap saat Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, di gekar pada Jumat (26/4/2024). 


Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Gede Sunarjana SH MH yang menangani perkara langsung menyatakan sidang selesai begitu penasihat hukum PT Granito dan Terang Bulan, Nyoman, mengaku tidak tahu menahu di mana tanah kliennya berikut batas-batasnya. Bahkan Nyoman tidak punya saksi yang tahu lahan yang mereka klaim sebagai miliknya. Majelis hakim langsung menyatakan sidang selesai.


Selanjutnya Nyoman bahkan juga majelis hakim tampak agak ketakutan mendengar teriakan-teriakan warga Kampung Sawah, terlebih emak-emak yang meminta ditunjukkan batas tanah PT Granito dan Terang Bulan maupun saksi yang mengetahuinnya. 
"Jangan seenak perutnya mengaku-akui tanahnya milik orang lain. Ini tanah dan rumah saya. Sudah tiga puluh tahun lebih bermukim di sini. Kalau bisa hanya main aku-akui saja, sekalian deh tanah Monas  akui milikmu. Jangan tanah rakyat jelata seperti kami ini diakui-akui milikmu," teriak seorang ibu seraya keluar dari dari rumahnya.


Ibu itu mendekat ke majelis hakim. “Suruh, suruh aja Pak Hakim, ditunjukan batas-batas tanahnya. Kedua yang mengaku pemilik itu tidak  dikenal warga sini.  Jangan nambah sengsara saja mereka kepada rakyat yang hidupnya susah di lokasi ini,” katanya setengah berteriak ke majelis hakim.


Ibu-ibu lainnya juga  meneriaki penasihat hukum tergugat terkait perkara uang ganti rugi tanah Kampung Sawah yang terkena proyek Tol Cilincing - Cibitung yang dikonsinyasikan Rp 400 miliar lebih di PN Jakarta Utara.
Pengkonsinyasian tersebut  diduga tidak didasarkan kepemilikan tanah yang kuat dan sah. Ketua PN Jakarta Utara, Tumpal Sagala dan Khamim Thohari membuat pengkonsinyasian tidak didahului PS guna memastikan siapa pemilik tanah seluas 4,6 hektare (Ha) lebih itu yang di atasnya berdiri hunian-hunian warga setempat permanen maupun semi permanen.


Atas sikap warga itu, penasihat hukum Terang Bulan dan PT Granito, Nyoman, enggan berkomentar. Dia memilih buru-buru meninggalkan lokasi seraya mengangkat tangan. “Tidak ada saksi kami, saya sendiri tidak tahu lokasi tanah klien,” ujarnya tergesa masuk mobilnya.


Selain PT Granito dan Terang Bulan,  terkait penitipan uang ganti rugi tanah gusuran tol di Kampung Sawah, warga menggugat pula  Ali Darmadi, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra, PUPR dan BPN Jakarta Utara. Namun tergugat yang hadir  hanya PUPR, Terang Bulan dan PT Granito. Tergugat yang tidak hadir BPN Jakarta Utara, Ali Darmadi, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra.


Mengenai hasil PS, koordinator warga penggugat Hanjah Simbolon didampingi penasihat hukum Arison Lamtorang Sitanggang SH MH, Tamada xio Fortune SH dan Agung Laksono Sihaloho SH MH menyebutkan PS telah menunjukkan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah lokasi hunian mereka sebelumnya tidak berlandaskan hukum. Para tergugat diduga telah melakukan pembohongan kepada pejabat pemerintah dan warga masyarakat.
“Kebohongan semakin meyakinkan dan telah terbukti . Tidak ada saksi yang bisa tunjukkan tanah mereka. Sekali lagi, PS ini menunjukkan kebohongan,” ujar Simbolon.


Ditanya mengenai kemungkinan melaporkan ke polisi pemilik dokumen kepemilikan tanah lokasi bangunan warga, Simbolon mengatakan tergantung kondisi. Selama mereka masih dirugikan akan terus berjuang dan melaporkan ke polisi sertifikat yang diduga  tidak terdaftar di BPN Jakarta Utara itu.


Arison Lamtorang  Sitanggang SH MH menambahkan, pelaksanaan PS telah memastikan obyek sengketa milik siapa. Jika memang milik tergugat seyogyanya tahu di mana obyek atau tanahnya. Faktanya terungkap dalam PS  tergugat tidak tahu di mana tanahnya. Sebaliknya dengan para penggugat tahu betul batas-batas tanah masing-masing.


Arison berterimakasih  kepada warga yang telah memberi kesempatan kepada majelis hakim melakukan PS di lokasi. Ternyata memang ada pembangunan jalan tol, yang tadinya lokasi bangunan para penggugat.
Tergugat juga tidak bisa menghadirkan saksi untuk menyaksikan batas-batas tanah tergugat yang ganti ruginya di PN Jakarta Utara. “Kami senang warga melakukan pengawalan PS di lokasi. PS ini betul-betul meyakinkan majelis hakim  bahwa gugatan klaim kepemilikan para tergugat tidak berlandaskan hukum dan tidak sah. Kami betul-betul menghormati apa yang telah dilakukan majelis hakim,” tutur Arison.
Hanjah Simbolon menyebutkan tanah seluas 46.327 meter persegi (m2) diklaim sebagai miliknya oleh Yuni Chandra, PT Terang Bulan, PT Granito, Megawati, Muljadi, Ali Darmadi kendati sejak 30 tahun silam didiami sekitar  300 kepala keluarga.


Hal senada juga disampaikan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Nahuwan, meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam Perkara Perdata Nomor 219 untuk mendengar aspirasi dan keluhan warga yang selama ini merasa terzolimi oleh pihak tergugat.


Jika mereka para tergugat benar selaku pemilik sah tanah Kampung Sawah, mereka harusnya hadir dalam Sidang PS ini. Menunjukkan pisik batas tanahnya dengan benar maupun saksi yang mengetahui batas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.


“Alhamdulillah, melalui Sidang PS hari ini, Jumat (26/4/2024), Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara pimpinan Gede Sunarjana langsung menyatakan sidang selesai begitu kuasa hukum PT Granito dan Terang Bulan, Nyoman menyatakan tidak mengetahui batas tanah klienya maupun saksi yang mengetahuinya,” tutur Nahuwan, seraya berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara akan memberi putusan seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.***

Editor: Suardi Yadjib

Tags

Terkini

Terpopuler