Rencana Pengukuhan/Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan Kades Se Kabupaten Buol Oleh Gubernur Sulteng Berbau Pol

- 23 Juni 2024, 08:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

 


BUTOLPOST -- , Rencana pengukuhan/penyerahan SK perpanjangan para Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Buol oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura menuai kontroversi, karena terindikasi rencana itu sangat kental dengan muatan politis, menyusul H. Rusdy Mastura adalah salah satu kandidat Cagub 2024.

Seperti diketahui masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8. Perubahan ini sejalan dengan Undang Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya dalam hal pengukuhan/penyerahan SK perpanjangan tersebut oleh Gubernur Sulteng mengundang pertanyaan dari kalangan tertentu ada apa sebenarnya dibalik ini semua.

Karena selama masa Kepemimpinanya selaku Gubernur, H Rusdy Mastura baru pertama kali ini berkunjung ke Buol dan lagi pula moment bertepatan dengan akhir masa jabatannya atau jelang Pilkada Kepala Daerah.

"Sebenarnya pengukuhan/ penyerahan SK perpanjangan para Kades itu, sepenuhnya adalah kewenangan Pj Bupati Buol karena yang tandatangani SK itu adalah Pj Bupati itu sendiri. Kenapa harus Pak Gubernur yang melakukannya ?. Ini kan sama halnya memanfaatkan situasi politik jelang Pilkada 2024 karena kebetulan Pak Cudy itu juga masih akan maju sebagai Cagub Sulteng," ujar sebuah sumber media ini

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura bersama rombongan sesuai rencana dijadualkan akan melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Buol tanggal 29 Juni 2024.

Dalam rangka kunjungan kerjanya untuk pertama kali ke Kabupaten Buol ini, Gubernur akan melakukan pengukuhan dan penyerahan secara langsung SK perpanjangan para Kades dan Ketua BPD se Kabupaten Buol, serta beberapa agenda penting lainnya.

"Insyaallah rencana kunkernya pak Gubenur ke Buol ini tidak ada perubahan jadual" ujar Kabag Prokopim Pemda Buol Lisa Monalisa kepada media ini via chat watshafnya.

Sementara dalam rangka persiapan penyambutan itu, Pj Bupati Buol Drs M. Muchlis MM telah menggelar rapat bersama
Pj. Sekda, Kadis PMD,
Kaban Kesbang, (Dewan Adat), Kabag Prokopim,
Kabag Hukum, dan Kabag Umum.

Menurut Lisa, adapun jadwal kunker tersebut, pengaturanya tetap menyesuaikan dengan Protokol Propinsi. Dan prosesi penyambutan/penobatan akan dilakukan secara adat di Istina Raja Buol dengan estimasi waktu 30 - 45 menit, jelasnya

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah