Kasus Dugaan Video Mesum PLT Bupati Muara Enim Bergulir Di Mabes Polri, Ardiansa Penuhi Panggilan Sebagai Sak

- 13 Juni 2024, 06:11 WIB
Kasus Dugaan Video Mesum PLT Bupati Muara Enim  Bergulir Di Mabes Polri, Ardiansa Penuhi Panggilan Sebagai Saksi
Kasus Dugaan Video Mesum PLT Bupati Muara Enim Bergulir Di Mabes Polri, Ardiansa Penuhi Panggilan Sebagai Saksi /

 


BUTOLPOST --  Kasus dugaan video mesum yang sempat viral di Medsos beberapa waktu yang lalu yang diduga melibatkan mantan PLT Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah berbuntut panjang dan kini masih berproses di Mabes Polri.

Ardiansa salah satu saksi yang terkait permasalahan video syur yang diduga dilakoni Mantan PLT Bupati Muara Enim Kaffah memenuhi panggilan dari Mabes Polri sebagai Saksi berdasarkan surat panggilan saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/205/V/RES.2.5/2024/Dittipidsiber dan Surat Panggilan Ke-2 Nomor: S.Pgl/217/V/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 September 2023.

Ardiansa yang merupakan warga negara Indonesia yang taat pada hukum, dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Mohamad Taufiqurrahman, S.H, M.H telah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan dihadapan Penyidik Dittipidsiber Mabes Polri.Selasa,(11/06/2024).

Pada pemeriksaan sebagai saksi Ardiansa telah memberikan keterangan dihadapan para penyidik dari Dittipidsiber Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Selepas pendampingan penyidikan terhadap kliennya di gedung Dittipidsiber Mabes Polri yang bertempat di Kompleks Markas Besar Kepolisian RI Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Mohamad Taufiqurrahman, S.H, M.H sebagai Penasehat Hukum Ardiansa memberikan keterangan pres rilis kepada para awak media menyangkut pemeriksaan kliennya.

Baca Juga: Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Di Buka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapoldasu

"Hari ini, kami dari Tim Penasihat Hukum Bapak Ardiansa telah hadir untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Ditttipidsiber Mabes Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat
(1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,"ucapnya.

"Alhamdulillah proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan klien kami Bapak Ardiansa telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pada pokoknya klien kami sebagai sesama kader Partai Demokrat dengan Saudara Ahmad Usmarwi Kaffah sangat menyesalkan dan perihatin peristiwa itu bisa terjadi. Klien kami berharap pemeran dalam video tersbut bukanlah saudara Ahmad Usmarwi Kaffah. Tetapi jika terbukti ternyata dalam video tersebut adalah Saudara Ahmad Usmarwi Kaffah kami sangat menyesalkan, dan tentunya perbuatan tersebut telah mempermalukan daerah Kabupaten Muara Enim juga mempermalukan Partai Demokrat,"beber advokat
Taufiqurrahman,SH,MH ke para awak media.

Lebih lanjut Penasehat Hukum Taufiqurrahman menyampaikan Klien kami bersama sebagian teman-teman yang berasal dari Kabupaten Muara Enim akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terhadap perbuatan tercela tersebut, sebagai efek jera agar pemimpin daerah, khususnya pemimpin Kabupaten Muara Enim tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah