Ingatkan Kewajiban Lembaga Pengguna, Dukcapil Gelar Rapat Evaluasi Laporan Pemanfaatan Data Kependudukan

- 16 November 2023, 16:56 WIB
Ingatkan Kewajiban Lembaga Pengguna, Dukcapil Gelar Rapat Evaluasi Laporan Pemanfaatan Data Kependudukan
Ingatkan Kewajiban Lembaga Pengguna, Dukcapil Gelar Rapat Evaluasi Laporan Pemanfaatan Data Kependudukan /

 

 


Butolpost - Sinergitas dan keselarasan dinilai penting dalam tata laksana pemanfaatan data kependudukan. Untuk itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi meminta pihaknya saling menjalin harmonisasi dalam pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dengan lembaga pengguna.

"Lembaga pengguna diharapkan dapat memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan peraturan berlaku dalam tata laksana pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Selain itu, pihak Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) juga harus berperan aktif, saling berkoordinasi, menghimbau dan mengingatkan kewajiban melaporkan data balikan kepada lembaga pengguna," kata Teguh Setyabudi pada Rapat Evaluasi Pelaporan Lembaga Pengguna Data Kependudukan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Selain Dirjen Dukcapil yang memberikan arahan, rapat penting ini dihadiri Direktur IDKN Muhammad Farid, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni, beserta para lembaga pengguna yang kantor pusatnya berada di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur IDKN menyatakan rapat ini bagian penting untuk mengevaluasi kewajiban lembaga pengguna menyampaikan laporan pemanfaatan data kependudukan. "Rapat ini juga menjadi kesempatan untuk membangun bonding kerja sama yang lebih kuat antara Ditjen Dukcapil dan lembaga pengguna data kependudukan," kata Direktur Farid dalam laporannya.

Direktur Farid berharap pula rapat ini menciptakan akuntabilitas pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dengan lembaga pengguna.

"Harapan kami dengan rapat ini lembaga pengguna lebih memahami kewajiban, sanksi, dan format laporan pemanfaatan data, serta menciptakan akuntabilitas pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dengan pengguna," kata Muhammad Farid.

Rapat evaluasi dibuka Kasubdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi, Direktorat IDKN Febrian Arham yang menekankan kewajiban lembaga pengguna melaporkan pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.

Halaman:

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah