Ingatkan Kewajiban Lembaga Pengguna, Dukcapil Gelar Rapat Evaluasi Laporan Pemanfaatan Data Kependudukan

- 16 November 2023, 16:56 WIB
Ingatkan Kewajiban Lembaga Pengguna, Dukcapil Gelar Rapat Evaluasi Laporan Pemanfaatan Data Kependudukan
Ingatkan Kewajiban Lembaga Pengguna, Dukcapil Gelar Rapat Evaluasi Laporan Pemanfaatan Data Kependudukan /

"Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, pengguna pusat wajib melapor secara berkala setiap 6 bulan sekali, pada bulan  Juni dan Desember atau sewaktu-waktu jika diperlukan," jelas Febrian. 

Ketua Tim Dokumentasi, Subdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi Dit IDKN, Siti Anisah menambahkan, kewajiban menyampaikan laporan adalah bentuk pertanggungjawaban dari data kependudukan milik Dukcapil yang diakses lembaga pengguna. Pelaporan tersebut juga digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Lebih lanjut, Anisah menjelaskan, pelaporan juga berfungsi sebagai sumber informasi data kependudukan yang diakses dimanfaatkan untuk apa. Kemudian apa saja data balikan (reverse data) yang diperoleh lembaga pengguna. "Reverse data inilah bentuk pertanggungjawaban terhadap data yang dimanfaatkan lembaga pengguna. Bagi Dukcapil, data balikan akan memperkaya dan menambah akurasi data kependudukan," jelas Siti Anisah.

Halaman:

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah