"Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, pengguna pusat wajib melapor secara berkala setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu jika diperlukan," jelas Febrian.
Ketua Tim Dokumentasi, Subdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi Dit IDKN, Siti Anisah menambahkan, kewajiban menyampaikan laporan adalah bentuk pertanggungjawaban dari data kependudukan milik Dukcapil yang diakses lembaga pengguna. Pelaporan tersebut juga digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Lebih lanjut, Anisah menjelaskan, pelaporan juga berfungsi sebagai sumber informasi data kependudukan yang diakses dimanfaatkan untuk apa. Kemudian apa saja data balikan (reverse data) yang diperoleh lembaga pengguna. "Reverse data inilah bentuk pertanggungjawaban terhadap data yang dimanfaatkan lembaga pengguna. Bagi Dukcapil, data balikan akan memperkaya dan menambah akurasi data kependudukan," jelas Siti Anisah.