Pengisian Jabatan Kepala Bappeda Buol Dinilai Rancu & Melanggar Peraturan Menpan/RB No 15 Tahun 2019

- 5 Juni 2024, 14:16 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs Asrarudin, M.Si
Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs Asrarudin, M.Si /

 


BUTOLPOST --Penempatan Wahyu Setyabudhi sebagai Kepala Bappeda definitip Kabupaten Buol menggantikan Ibrahim Rasyid yang sudah purna bhakti beberapa bulan lalu menuai sorotan.

Karena penempatanya itu dinilai rancu dan bertentangan dengan Peraturan Menpan/Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah.

Dalam peraturan itu disebutkan, pengisian jabatan lowong karena disebabkan pejabat sebelumnya pensiun atau alasanya lainya,pada dasarnya harus di isi kembali oleb pejabat baru.

Dan tata cara proses pengisianya JPT yang kosong itu harus dilakukan melalui kompetisi seleksi/lelang terbuka dan transparan berdasarkan peraturan tersebut. Dengan tujuan untuk memperoleh aparatur yang memiliki kemampuan, kompetensi dan integritas.

Dan dalam hal penempatan Wahyu Setibudi sebagai Kepala Bappeda definitip saat ini, sebelumnya justru tidak melalui proses seleksi/lelang terbuka sebagaimana ketentuan peraturan tersebut.

Salah seorang sumber resmi di lingkungan Pemda Buol kepada media ini mengungkapkan, proses penempatan Wahyu Setibudi untuk mengisi jabatan lowong Kepala Bappeda itu dinilai hanya bersifat
mutasi/rotasi berdasarkan hasil job fit tahun 2023 saat Wahyu menduduki jabatan defintip sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Buol.

"Jadi sebelum dilantik sebagai Kepala Bappeda definitip oleh Pj. Bupati Buol, Pak Wahyu juga masih menduduki jabatan definitip sebagai Kaban Badan Pendapatan Daerah. Sehingga jika saya proses pengisian jabatan Kepala Bappeda itu hanya bersifat mutasi/Rotasi bukan hasil seleksi/lelang terbuka" paparnya.

Dikatakan, dalam proses pengisian jabatan itu, sangat jelas terjadi pelanggaran adminitrasi yang dinilai merusak tatanan birokrasi pemerintahan di daerah. Bayangkan selain proses pengisian itu tidak dilakukan melalui seleksi/lelang terbuka sebagaimana ketentuan peraturan, juga pejabat yang dilantik sebagai Kepala Bappeda definitip, sebelumnya menduduki jabatan definitip sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Dan setelah resmi menduduki Jabatan definitip Kepala Bappeda, selanjutnya Wahyu Setiabudi ditunjuk ditunjuk lagi sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah hingga saat saat ini, jelasnya.

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah