Pengisian Jabatan Kepala Bappeda Buol Dinilai Rancu & Melanggar Peraturan Menpan/RB No 15 Tahun 2019

- 5 Juni 2024, 14:16 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs Asrarudin, M.Si
Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs Asrarudin, M.Si /

" Kondisi yang terjadi itu sangat aneh dan rancu serta membingungkan. Dan pertanyaanya, apa tujuan dan motivasiya sehingga posisi Pak Wahyu yang sebelumnya menduduki jabatan definitip sebagai Kaban Pendapatan Daerah, lantas kemudian dilantik lagi dalam jabatan eselon yang sama mengisi jabatan lowong Kepala Bappeda. Dan kemudian ditunjuk lagi sebagai PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah" terangnya.

Mestinya, lanjut sumber itu, dalam hal pengisian jabatan lowong Kepala Bappeda, Pj Bupati Buol melalui kebijakanya cukup menunjuk pejabat pelaksana tugas tanpa harus melantik Wahyu Setiabudi sebagai pejabat definitip di Bappeda, dan selanjutnya menunjuk Wahyu lagi sebagai pelaksana tugas pada jabatan definitip sebelumnya sebagai Kaban Pendapatan Daerah.

"Dan seharusnya dalam posisi jabatan Plt Kaban Pendapatan Pendapatan Daerah itu, Pj Bupati bisa menunjuk pejabat lainya yang dinilai mampu dan memenuhi syarat. Ini malah sebaliknya justru menunjuk Pak Wahyu lagi merangkap jabatan sebelumnya yang dia sudah tinggalkan, ini aneh bin ajaib" tandasnya.


Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs Asrarudin, M.Si mengatakan, dalam hal penempatan Wahyu Setiabudi sebagai Kepala Bappeda definitip Kabupaten Buol menggantikan Ibrahim Rasyid yang sudah pensiun, itu tidak menyalahi peraturan. Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah selesai job fit tahun 2023.

Dan dari hasil job fit itu ada 2 cara yang bisa dilakukan. Yang pertama itu adalah rotasi/mutasi, dan pengisian jabatan yang lowong

"Nah, kalau penempatan pak Wahyu itu adalah Rotasi/mutasi dari Dinas Pendapatan Daerah ke Bappeda" kata Asrarudin kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (5/6-2024).

Sementara menyinggung soal adanya kerancuan dalam proses penempatanya serta penunjukan Pak Wahyu kembali sebagai PLT Kaban Pendapatanya Daerah, menurut Asrarudin tidak ada kerancuanya. Karena proses peralihan jabatan definitip yang satu ke jabatan definitip lainya, itu sebelumnya sudah berlaku.

"Contohnya saya sendiri, dari jabatan asisten depinitif di pindah ke BKPSDM depinitif, ini kan namanya rotasi, bahkan saya sendiri sudah 6 kali dirotasi" ujarnya mencontohkan.

Selanjutnya setelah rotasi terus misalnya ada jabatan lowong, maka akan dilakukan lelang. Nah, karena ada jabatan lowong di Bappeda, maka tentu Bupati mempertimbangkan jabatan itu perlu segera diisi oleh pejabat baru.

Apakah dalam proses pengisian jabatan lowong di bapeda, Bupati tidak bisa menunjuk Wahyu ssbagai pelaksana tugas, sambil rangkap jabatan sebagai Kaban Pendapatan ? dan mengapa harus memposisikan sebagai Wahyu sebagai Kepala Bappeda definitip

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah