Komisi I DPRD Buol Segera Evaluasi BKPSDM Terkait Penggunaan Anggaran Job fit JPTP 2023 & 2024

- 3 Juni 2024, 18:56 WIB
Tampak Ketua Komisi 1 DPRD Buol Irwan Saleh, Pj Bupati Drs. M Muchlis, MM & Kepala BKPSDM Drs. Asrarudin, M.Si
Tampak Ketua Komisi 1 DPRD Buol Irwan Saleh, Pj Bupati Drs. M Muchlis, MM & Kepala BKPSDM Drs. Asrarudin, M.Si /

 


BUTOLPOST. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buol Irwan Saleh menegaskan, pihaknya akan segera mengevaluasi realisasi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan job fit pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemda Buol tahun 2023.

Disebutkan, nilai pagu APBD yang telah disetujui untuk kegiatan job fit JPTP saat itu sekitar Rp 300 juta lebih melalui BKPSDM Buol selaku OPD tehnis.

"Jadi secara kelembagaan kami akan segera menyikapi dan memanggil pihak BKPSDM untuk evaluasi penggunaan anggaran dari total pagu yang telah setujui sebelumnya, yakni berapa realisasi dan bagaimana hasil pelaksanaan job fit. Dan apapun alasanya, BKPSDM harus bertanggung jawab memberikan penjelasan secara rinci" jelas Irwan kepada media ini.

Selain itu, terkait realiasi penggunaan anggaran job fit tahun 2024, juga pihaknya tetap akan melakukan evaluasi, berapa realisasi dari pagu anggaran sekitar Rp 300 juta lebih yang telah disetujui sebelumnya.

Informasi lain yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber menyebutkan, dalam hal pelaksanaan job fit tahun 2023, Pj Bupati Buol yang notabene selaku Kepala Inspektorat Sulteng, seharusnya lebih mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran sebelum mengambil kebijakan pelaksanaan job fit JPTP, baik job fit tahun 2023 maupun 2024.

Dan menyusul terkait pelaksanaan anggaran job fit 2023 yang prosesnya tidak dapat ditindalanjuti hingga pada tahapan proses Mutasi/Rotasi pejabat tinggi pratama pada seluruh OPD, sejumlah sumber itu meminta agar pihak BPK segera menindaklanjuti sebagai sebuah temuan pemeriksaanya yang kemungkinanya berimbas kepada kerugian keuangan negara.


Diberitakan sebelumnya, kebijakan Pj Bupati Buol Drs M.Muchlis MM terkait pelaksanaan Job fit tahun 2023 terhadap 28 Pejabat Tinggi Pratama di jajaran Pemda Buol disoroti. Kebijakan itu dinilai tidak populis oleh sejumlah kalangan tertentu. Karena ujung ujungnya hanya pemborosan APBD

Seperti diketahui, tujuan dilaksanakanya job fit tersebut guna untuk kepentingan proses rotasi/mutasi penyesuaian penempatan Pejabat Tinggi Pratama sesuai kompetensinya masing masing pada seluruh OPD.

Namun proses rotasi/mutasi itu tidak dapat dilakukan sesuai hasil job fit yang telah dilaksanakan. Penyebabnya, karena pejabat tinggi pratama itu umumnya belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 131 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah