Komisi I DPRD Buol Segera Evaluasi BKPSDM Terkait Penggunaan Anggaran Job fit JPTP 2023 & 2024

- 3 Juni 2024, 18:56 WIB
Tampak Ketua Komisi 1 DPRD Buol Irwan Saleh, Pj Bupati Drs. M Muchlis, MM & Kepala BKPSDM Drs. Asrarudin, M.Si
Tampak Ketua Komisi 1 DPRD Buol Irwan Saleh, Pj Bupati Drs. M Muchlis, MM & Kepala BKPSDM Drs. Asrarudin, M.Si /

Sesuai ketentuan Ayat (1), PP tentang Manajemen PNS, dijelaskan pejabat tinggi pratama yang masuk job fit itu antara lain harus memiliki kualifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara PTP yang di job fit lalu, rata rata belum sampai 2 tahun menduduki jabatanya masing masing

Dan menyusul penyebab lainya hingga tidak dapat ditindaklanjuti proses pergeseran terhahap pejabat yang telah mengikuti job fit tahun 2023 itu,.karena tidak adanya persetujuan sebelumnya, baik dari Kemendagri, KASN maupun Gubernur Sulteng.

" Jadi job fit yang dilaksanakan tahun 2023 lalu, itu terjadi Mal Administrasi karena tidak sesuai regulasi peraturan. Bahkan terkait hal itu, Pj Bupati Buol saat itu dimintai klarifikasinya oleh Ombudsman Perwakilan Sulteng" jelas sumber resmi di lingkungan Pemkab Buol kepada media.

Disebutkan, adapun biaya pelaksaan job fit itu semuanya telah dibebankan melalui APBD tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp 300 juta lebih. "Jadi apalah artinya dilaksanakan job fit kalau proses mutasi/ rotasi pejabat tinggi pratama saat itu tidak dapat ditindaklanjuti. Nah, kebijakan Pj Bupati itu sangat jelas masuk kategori pemborosan anggaran, jelas sumber itu menambahkan.

Anehnya, setelah proses mutasi/rotasi terhadap PTP tidak dapat ditindaklanjuti sesuai hasil job fit 2023, menyusul tahun 2024 Pj Bupati Buol kembali mengeluarkan kebijakan yang sama melakukan job fit terhadap PTP yang sudah di job fit tahun sebelumnya 2023.

Menurut Kepala Bidang Manajemen & Kepegawaian BKPSDM Buol, Badrun , S.Sos, pelaksanaan job fit tahun 2024 ini diikuti 24 orang pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Buol yang telah memenuhi syarat adminitrasi.

"Jadi semua persyaratan sudah terpenuhi dalam pelaksanaan job fit tahun ini, termasuk izin resmi dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Sulteng" jelas Badrun

Sementara dari 28 jumlah keseluruhan PTP di Pemkab Buol, 4 orang PTP lainya belum masuk mengikuti job fit tahun ini, antara lain Kepala Inspektorat, Kadis Dukcapil, Kadis PUPR dan Kelapa BKPSDM.

Sementara, sumber resmi lainya di lingkungan Pemkab Buol berpendapat, pelaksanaan job fit tahun ini, juga dinilai tidak sesuai aturan. " Masa Kepala BKPSDM di tunjuk sebagai Pansel sementara ada Pj Sekda. Ini kan, tidak sesuai aturan", ucapnya.

Menyusul Kepala Inspektorat dan Dukcapil mestinya tetap diikutkan job fit nanti pada saatnya minta izin ke Mendagri & Gubernur Sulteng.

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah