Lakukan Pelanggaran Berat 2 anggota Polres Tolitoli di PTDH

- 27 April 2024, 10:23 WIB
/

BUTOLPOST  -- 2 Anggota Polres Tolitoli secara resmi di PTDH. Keduanya, diupacarakan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Bambang Herkamto.SH di Halaman Mako Polres, Jumat (26/4).

Mereka adalah Bripka Justang dan Briptu Irmawati Sari, melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH mengatakan pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran berat.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut tidak datang tiba-tiba, tidak pada saat anggota melaksanakan kesalahan langsung dijatuhi sangsi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kita,  semua mengetahui menyadari bahwa semua personel bukan hanyak 2 orang ini bahkan mungkin personel-personel yang sudah di PTDH pasti melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik hukum pidana maupun peraturan tentang pelaksanaan tidak kurang dari 1 tidak pasti lebih dari 1 dan proses untuk pengambilan keputusan PTDH bisa dilakukan dengan proses yang cukup panjang baik pada kesalahan pertama dilakukan pembinaan kemudian dilakukan sidang disiplin bahkan ada juga sidang kode etik kemudian yang bersangkutan melanggar lagi peraturan, baik melakukan pelanggaran dan pelanggaran yang sama ataupun pelanggaran berbeda," Kata Kapolres Tolitoli.

 

Anggota yang diberikan keputusan PTDH bukan korban namun adalah pelaku yang harus menerima Konsekuensi dari perbuatan yang dia lakukan dan saya berharap pengalaman ini tidak terjadi pada diri kita.

Kapolres juga berharap, kita jangan sampai melakukan pelanggaran karena itu merupakan tanggung jawab saya sebagai salah satu pimpinan, saya menganggap orang tua dari rekan-rekan semua. Kalau pun dari kita saat ini sedang bermasalah kami akan berusaha untuk memberikan kesempatan namun keputusan bukan di kami oleh karena itu bantu kami untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara Profesional dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,"pungkas  Bambang Herkamto. ***

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x