Selanjutnya untuk pengisian posisi jabatan struktural dan fungsional dan pelaksana secara otomatis akan diisi oleh pejabat sebelumnya bawaan dari Dinas Kesehatan dan Dinas BPM-Pemdes, papar Syarifudin.
Dikatakan selain itu, berdasarkan Perda tersebut, Tipelogi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buol juga mengalami perubahan dari Tipelogi (C) naik ke Tipelogi (B). Sehingga dengan adanya perubahan itu maka secara otomatis juga bertambah 1 bidang dari jumlah sebelumnya hanya 2 bidang, jelasnya menambahkan ***