Surat Terbuka Kepada Ketua Dewan Kesenian Jakarta dan Direktur Utama PT.Jakpro

- 9 Juni 2024, 04:00 WIB
/

 

 

BUTOLPOST --  Dengan ini Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki atau #saveTIM perlu sampaikan, bahwa persoalan Wisma Seni Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) yang akan dikelola dengan standar hotel berbintang, telah menjadi polemik di kalangan seniman yang memiliki kepedulian terhadap TIM.

Penandatanganan seremoni pada tanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin dan Chief Operating Officer Artotel Group, Eduard R Pangkerego yang dihadiri oleh Ketua Harian Dewan Kesenian Jakarta Bambang Prihadi, sangat melukai perjuangan seniman #saveTIM yang dari sejak awal telah menolak pembangunan hotel dalam rancangan revitalisasi TIM.

Supaya menjadi perhatian, perlu #saveTIM sampaikan beberapa catatan penting terkait perjuangannya menolak adanya hotel di TIM :

1. Pada acara diskusi budaya “PKJ TIM Mau Dibawa Kemana” di Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin tanggal 23 November 2019, para seniman bersitegang dengan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Pariwisata dan Kebudayaan (Dadang Solihin), terkait pembangunan hotel dalam revitalisasi TIM. Diskusi yang berakhir ricuh tersebut melahirkan Petisi Cikini yang digagas oleh Radhar Panca Dahana sebagai sikap penolakan seniman terhadap pembangunan hotel di kawasan PKJ-TIM. Dari peristiwa ini terbentuklah Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan #saveTIM.

2. Sebulan kemudian, unjuk rasa #saveTIM di Balai Kota DKI Jakarta pada 23 Desember 2019 tidak hanya menolak pembangunan hotel, tapi sekaligus menolak Jakpro mengelola TIM dan menuntut dicabutnya Pergub 63 tahun 2019. Sore harinya #saveTIM bertemu dengan Sekda Pemprov DKI Jakarta (Saefullah) beserta stafnya yang difasilitasi oleh Fraksi PDIP DRPD DKI Jakarta.

3. Berbulan-bulan #saveTIM melakukan “silent action” di trotoar jalan depan TIM untuk menolak pembangunan hotel berikut 2 tuntutan lainnya.

4. Pada aksi “Pertunjukan Terakhir” tanggal 14 Februari 2020 di puing reruntuhan Gedung Teater Graha Bhakti Budaya yang dikoordinir Mogan Pasaribu dan Exan Zen melawan buldozer penghancur bangunan cagar budaya, dimana Radhar Panca Dahana terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, #saveTIM menggelorakan tuntutan “moratorium revitalisasi TIM” terkait penolakan hotel.

5. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, tanggal 17 Februari 2020, permintaan #saveTIM agar revitalisasi TIM yang akan membangun hotel dimoratorium, telah diterima oleh seluruh anggota Komisi X.

6. Sepuluh hari kemudian, tanggal 27 Februari 2020, Komisi X DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta M. Prasetyo dan Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto untuk memberikan penjelasan soal prosedur dan kronologsi sampai terjadinya revitalisasi yang sudah dimulai sejak Juli 2019, serta penjelasan terkait peralihan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) yang akan dialihkan menjadi area komersial dengan adanya hotel.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah