Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram ke Kepala BNN RI

- 3 Juni 2024, 23:43 WIB
Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram ke Kepala BNN RI
Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram ke Kepala BNN RI /

Butolpost  - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan langsung lima orang pelaku dan barang bukti sabu seberat kurang lebih 21,2 kilogram ke Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. Acara penyerahan ini berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr.senin(03/06/2024).

Sabu tersebut merupakan hasil penggagalan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK dari upaya penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku berinisial DD, RN, JK, BD, dan SP melalui jalan tikus di Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang, pada Kamis (30/5). Dua di antaranya, DD dan RN, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, memberikan apresiasi kepada Pangdam XII/Tpr serta jajarannya yang telah berhasil mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia. "Pencegahan ini adalah bentuk komitmen nyata kita dalam memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa," ujar Martinus.

Martinus juga menyatakan bahwa BNN, bekerjasama dengan komponen pemerintah lainnya, terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat agar tidak tergiur menjadi bandar maupun pengedar narkoba. "Kita juga perlu membangun moral bersama-sama dengan penjaga benteng moral di republik ini, seperti ulama, pendeta, tokoh adat, dan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh karismatik," tambahnya.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat hubungan baik antara TNI dan masyarakat di perbatasan serta sinergitas TNI-Polri. Informasi yang diperoleh dari masyarakat ditindaklanjuti sesuai SOP oleh Satgas Yonarmed 16/TK. "Pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB, penyelundupan sabu berhasil digagalkan di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, dan kebetulan Kepala BNN hadir di sini untuk menyaksikan penyerahan ini," jelas Iwan.

Mayjen TNI Iwan Setiawan juga meminta maaf atas kesalahan pemberitaan sebelumnya. "Diberitakan sebelumnya bahwa berat barang bukti sebanyak 25,4 kilogram, namun setelah dicek menggunakan timbangan digital oleh BNN, beratnya menjadi 21,201.8 kilogram. Jadi terjadi kesalahan pada saat penimbangan secara manual oleh personel di lapangan. Sekarang sudah dikonfirmasi dan disaksikan oleh BNN serta pihak yang kompeten bahwa totalnya yaitu 21,201.8 kilogram," ungkapnya.

Acara penyerahan ini menunjukkan keseriusan TNI dan BNN dalam memerangi narkoba serta pentingnya kerjasama antar lembaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Editor: Gunawan Butol Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah