Cukup ada Aplikasi JKN, anda bisa aktifkan BPJS

- 20 April 2024, 11:49 WIB
Ilustrasi: Tingkatkan Pelayanan, BPJS-Kes Gunakan Teknologi Face Recognition Dukcapil
Ilustrasi: Tingkatkan Pelayanan, BPJS-Kes Gunakan Teknologi Face Recognition Dukcapil /

 

BUTOLPOST  ---  Apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Anda bisa menonaktifkan ataupun mengaktifkan kembali status ke pesertaannya.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah karena hanya membutuhkan beberapa langkah.

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Agar pesertanya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah melalui pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN. Status BPJS Kesehatan sewaktu-waktu dapat berubah menjadi non-aktif.

Bagi peserta BPJS kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran bulanan adalah salah satu penyebab non aktifnya BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?

Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

    1. Pastikan sudah memiliki aplikasi Mobile JKN, atau bisa diunduh melalui AppStore dan PlayStore.

    2. Jika sudah, masuk ke aplikasi dengan melakukan registrasi pengisian data diri peserta. Seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.

    3. Klik pilihan “Peserta” lalu klik “Cek Ke pesertaan”.

    4. Kemudian pilih “Segmen Peserta” dan klik “Selanjutnya”.

Editor: Suardi Yadjib

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x