JKN jangkau lebih dari 96 persen Penduduk Indonesia

- 20 April 2024, 12:05 WIB
IlustrasiLAYANAN BPJS Kesehatan.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
IlustrasiLAYANAN BPJS Kesehatan.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR /RIRIN NUR FEBRIANI/

 

BUTOLPOST  --   BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia
terdaftar dalam Program JKN.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (27/3).

Ghufron menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2024, jumlah peserta JKN telah mencapai 268,74 juta jiwa.


Hal ini menandakan bahwa lebih dari 96,28 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN,
yang merupakan pencapaian signifikan dalam upaya menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.


"Indonesia akan berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024 ini, dengan
persentase peserta JKN mencapai 98 persen. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024 target jumlah peserta PBI
dialokasikan sebesar 113 juta ijwa, namun saat ini masih tercapai 96,8 juta jiwa," terang Ghufron.


Untuk mencapai target tersebut, BPJS Kesehatan telah merumuskan berbagai strategi yang melibatkan kerja
sama dengan kementerian/lembaga terkait, dengan menyediakan data potensi peserta melalui sinergi
bersama kementerian/lembaga. Ghufron juga menambahkan bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2022, BPJS Kesehatan bersama kementerian/lembaga bertekad untuk menegakkan kepatuhan
peserta JKN dalam mengakses layanan publik.


"BPJS Kesehatan juga melakukan peningkatan upaya UHC di tingkat desa melalui Program Petakan, Sisir,
Advokasi, dan Registrasi (PESIAR). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat di
daerah pedesaan juga terdaftar sebagai peserta JKN," jelas Ghufron.
Tidak hanya itu, Ghufron menuturkan BPJS Kesehatan juga fokus pada penguatan rekrutmen peserta di
berbagai segmen, termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah
(PPU).

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x