Dan selanjutnya 2 barang bukti itu tanggal 3 Januari secara resmi di serahkan KPH Pogogul ke KPH Gunung Dako guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya menambahkan ***
.
Dan selanjutnya 2 barang bukti itu tanggal 3 Januari secara resmi di serahkan KPH Pogogul ke KPH Gunung Dako guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya menambahkan ***
.
Editor: Sulaeman dj Latantu