Kemendagri Tegaskan Penyusunan APBD Harus Tepat Waktu Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

- 13 Oktober 2023, 22:12 WIB
/

BUTOLPOST  – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyusunan itu dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

 

Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang digelar Provinsi Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan Kota Boyolali, Jawa tengah, Rabu (11/10/2023).

 

Maurits menjelaskan, sosialisasi ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat perangkat daerah. Dia menyampaikan beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024 antara lain penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Maurits memaparkan terkait pendapatan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Dia juga menjelaskan terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah