Kemendagri Tegaskan Penyusunan APBD Harus Tepat Waktu Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

- 13 Oktober 2023, 22:12 WIB
/

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Aceh-Sumut Pentingnya Koordinasi Sukseskan PON XXI 2024

Baca Juga: Era Digital: Shopee dan Kisah Sukses UMKM Menguasai Pasar Global

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar memperkuat sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Serta unsur pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” tuturnya.

 

Maurits juga mengingatkan Pemda agar segera menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Pemenuhan alokasi anggaran hibah 60 persen atas dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal serta mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Adapun kegiatan tersebut dihadiri Pemda kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II, Kepala BPKAD Kabupaten/Kota, dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota.

Puspen Kemendagri

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah