Oknum Dinas Kehutan Di duga ingin Memperluas kawasan Sehingga Warga menduga Ingin Merampas Lahan Milik Warga

- 12 Mei 2024, 15:29 WIB
Kawasan
Kawasan /

*Sistem penyelesaian sengketa kurang jelas (Pemerintah hanya sebagai mediator)

(Pihak: bisa perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan/masyarakat hukum adat)

Pemerintah sendiri punya tujuan dasar untuk menerapkan Perpres ini, yaitu terciptanya perhutanan sosial, sebuah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan.


Seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Muara Enim antara dinas kehutanan dengan warga desa Pagar Dewa sehingga asumsi publik tetap menilai pihak dinas kehutanan ingin mengambil lahan warga " atau warga ingin ambil lahan kawasan " Polemik ini mencuat di kalangan masyarakat sekitar kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim"


Menurut keterangan salah Nara sumber dari warga atas nama Hariyanto Warga masyarakat desa, ia menjelaskan kalau hutan yang termasuk kawasan Hutan lindung adalah Dari wilayah batu Besar, Samapai menuju Sungai air turunan, di wilayah Lubuk nipis Sampai ke Behasang dan wilayah Desa Pagar Agung Semende Darat Laut kemudian antara tulangkang itu termasuk Lingkaran hutan isau-isau Pertama kali di Reboisasi Pada tahun 1985, Setelah Tahun 1997, Huntan Lindung tersebut di perluas' paparnya.

Hariyanto mengatakan Kami selaku masyarakat tetap akan membuka hutan kami yang saat ini di klaim oleh pihak dinas kehutanan termasuk dalam lingkaran Hutan Konservasi di atas jalan lintas Pagar Dewa Enim

Karena menurut kami selaku warga masyarakat Setempat itu bukan hutan kawasan karena kami sebagai warga masyarakat pribumi mempunyai bukti surat atas hak tanah tersebut

Lanjut Warga kami mempunyai surat menyurat yang lengkap
Bahkan dari jaman nenek moyang kami sudah ada bukti kalau hutan tersebut ada tanam tumbuh dari hasil bercocok tanam nenek moyang kami. jelas Warga.

Sehubungan dengan adanya perluasan kawasan hutan, ini kami sebagai warga masyarakat setempat terang saja tidak terima " sebagai masyarakat kami merasa sanga di rugikan oleh pihak
Dinas kehutanan,,

Maka itu kami akan akan bersatu padu secara bergontong royong untuk membuka hutan kami.menjadi lahan kebun untuk kami Demi mempertahan kehidupan kami sehari hari sebagai Petani Kopi ' imbuhnya

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah