Korupsi TTG di Kabupaten Donggala, Polda Sulteng tetapkan 2 Tersangka

- 14 Januari 2024, 06:05 WIB
Kabid humas polda sulteng
Kabid humas polda sulteng /

 

BUTOLPOST-- Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun 2020 yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng memasuki babak baru.

TTG yang diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 1.873.509.827 tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media di Palu, Sabtu (13/1/2024)

Baca Juga: Terduga pelaku Pengancam Salah Satu Capres 2024

Baca Juga: 26 anggota Saka Bhayangkara Baolan resmi dilantik Mabisaka

"Hari Rabu (10/1) kemarin telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka," kata Kabidhumas Polda Sulteng

Djoko menyebut ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

Sejauh ini penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah