Kepala BKPSDM Buol, Klarifikasi Soal Proses Pelaksanaan Job fit JPTP Tahun 2023

- 4 Juni 2024, 13:47 WIB
Kepala BKPSDM Buol, Drs..Asrarudin M.Si
Kepala BKPSDM Buol, Drs..Asrarudin M.Si /

 

BUTOLPOST Kepala BPKPDM Kabupaten Buol Drs. Asrarudin, M.Si menjelaskan, terkait pelaksanaan job fit 2023 terhadap 28 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Buol pada dasarnya pihaknya telah melaksanakan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, guna untuk melakukan mutasi/rotasi pejabat pada seluruh OPD sebagai output pelaksanaan job fit tersebut.

Dan pihaknya melaksanakan job fit itu tetap mempedomani perubahan Peraturan Pemerintah pada masa pandemi covid 19 tahun 2020.

Dimana dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pelaksanaan job fit itu dapat dilakukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatanya masa waktu 1 tahun.

Sehingga mengacu pada perubahan peraturan itu maka pihaknya melaksanakan job fit terhadap 28 pejabat tinggi pratama yang baru 1 tahun menduduki jabatanya.

"Jadi, kami melaksanakan job fit tahun 2023 itu tetap perpedoman pada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS" terang Asrarudin mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya soal proses pelaksanaan job fit JPTP tahun 2023 kepada media ini Senin (4/6-2024) di ruang kerja.

Dikatakan, jika mengacu pada Pasal (1) PP No 11 tahun 2017 salah satu persyaratan tehnis JPTP memang harus 2 tahun dalam jabatan awal,
baru bisa di mutasi/rotasi ke OPD lainya dan paling lama 5 tahun, paparnya.

Nah, setelah selesai job fit 2023 terhadap PTP yang baru 1 tahun menduduki jabatan ditindaklanjuti ke KASN untuk persetujuan mutasi/rotasi, tiba tiba aturan perubahan 1 tahun itu dicabut, dan selanjutnya peraturan baku 2 tahun PP 11 2017 secara otomatis berlaku kembali.

Dan setelah berlaku kembali peraturan itu, hasil konfirmasi ke KASN ternyata sudah ada 15 orang diantaranya yang sudah cukup 2 tahun jabatanya dari 28 yang di jobfit. Dan 15 orang itu yang disetujui untuk di rotasi/mutasi karena pada bulan Maret 2023

Namun setelah rencana mutasi/rotasi terhadap 15 orang tersebut akan dilakukan lanjut Asrarudin, ternyata ada tumpang dengan PTP lainnya yang belum 1 tahun mendudiki jabatanya.

" Misalnya dari 15 orang itu ada 1 orang diantaranya rencana akan di mutasi ke BKPSDM, itu tetap tidak bisa. Sebab pejabat di BKPSDM itu baru 1 tahun menduduki jabatanya" tandasnya.

Dan kesimpulanya menurut Asrarudin, terhadap 15 orang itu bisa dirotasi/mutasi, tapi masalahnya itu karena pada umumnya OPD yang ada masih ditempati PTP yang baru 1 tahun menduduki jabatanya, terkecuali di Bappeda. Karena saat itu jabatan di Bappeda memang kosong

"Dan berdasarkan pertimbangan yang mengisi jabatan itu adalah Pak Wahyu Setiabudi yang dimutasi ke Bappeda yang sebelumnya sebagai Kadis Pendapatan Daerah" jelasnya.

Dan selanjutnya untuk menunggu waktu 2 tahun masa jabatan terhadap keseluruhan pejabat lainya yang pada bulan Maret 2024, pihaknya kata Asrarudin, sebelumnya sudah
mengagendakan rencana rotasi/mutasi pada bulan April 2024. Tapi begitu bulan Marer 2024, muncul lagi edaran Mendagri yang menegaskan bahwa rotasi/mutasi JPTP itu tidak boleh dilakukan 6 bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah 2024 pada bulan Agustus terhitung dari bulan Maret 2024.

Dan sesuai penegasan dari KASN dalam hal rotasi/mutasi itu, semua PTP yang sudah dijob fit tahun 2023 harus dijob fit kembali tahun 2024, khususnya bagi PTP yang belum mendapat giliran rotasi/mutasi selain Wahyu Setiabudi yang sudah dimutasi sebagai Kepala Bappeda.

" Jadi untuk diketahui dan pahami, tertundanya jadwal proses rotasi/mutasi PTP sesuai hasil job fit 2023, itu terjadi bukan karena keinginan dan kesengajaan kami sebagai pengelola tehnis. Tapi itu lebih disebabkan karena adanya perubahan regulasi peraturan pemerintah yang beberapa kali terjadi" jelasnya.

Selanjutnya, terkait soal anggaran job fit 2023 menurut Asrarudin, pada dasarnya itu sudah digunakan sesuai peruntukanya untuk kegiatan Job fit. Dan soal outputnya, itu tidak dapat dilakukan akibat adanya perubahan regulasi peraturan pemerintah, tutup Asrarudin***

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah