Kepala BKPSDM Buol, Klarifikasi Soal Proses Pelaksanaan Job fit JPTP Tahun 2023

- 4 Juni 2024, 13:47 WIB
Kepala BKPSDM Buol, Drs..Asrarudin M.Si
Kepala BKPSDM Buol, Drs..Asrarudin M.Si /

 

BUTOLPOST Kepala BPKPDM Kabupaten Buol Drs. Asrarudin, M.Si menjelaskan, terkait pelaksanaan job fit 2023 terhadap 28 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Buol pada dasarnya pihaknya telah melaksanakan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, guna untuk melakukan mutasi/rotasi pejabat pada seluruh OPD sebagai output pelaksanaan job fit tersebut.

Dan pihaknya melaksanakan job fit itu tetap mempedomani perubahan Peraturan Pemerintah pada masa pandemi covid 19 tahun 2020.

Dimana dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pelaksanaan job fit itu dapat dilakukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatanya masa waktu 1 tahun.

Sehingga mengacu pada perubahan peraturan itu maka pihaknya melaksanakan job fit terhadap 28 pejabat tinggi pratama yang baru 1 tahun menduduki jabatanya.

"Jadi, kami melaksanakan job fit tahun 2023 itu tetap perpedoman pada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS" terang Asrarudin mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya soal proses pelaksanaan job fit JPTP tahun 2023 kepada media ini Senin (4/6-2024) di ruang kerja.

Dikatakan, jika mengacu pada Pasal (1) PP No 11 tahun 2017 salah satu persyaratan tehnis JPTP memang harus 2 tahun dalam jabatan awal,
baru bisa di mutasi/rotasi ke OPD lainya dan paling lama 5 tahun, paparnya.

Nah, setelah selesai job fit 2023 terhadap PTP yang baru 1 tahun menduduki jabatan ditindaklanjuti ke KASN untuk persetujuan mutasi/rotasi, tiba tiba aturan perubahan 1 tahun itu dicabut, dan selanjutnya peraturan baku 2 tahun PP 11 2017 secara otomatis berlaku kembali.

Dan setelah berlaku kembali peraturan itu, hasil konfirmasi ke KASN ternyata sudah ada 15 orang diantaranya yang sudah cukup 2 tahun jabatanya dari 28 yang di jobfit. Dan 15 orang itu yang disetujui untuk di rotasi/mutasi karena pada bulan Maret 2023

Namun setelah rencana mutasi/rotasi terhadap 15 orang tersebut akan dilakukan lanjut Asrarudin, ternyata ada tumpang dengan PTP lainnya yang belum 1 tahun mendudiki jabatanya.

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah