BPK RI Perwakilan Sulteng, Diminta Tindak Lanjuti Output Penggunaan APBD Buol Ratusanjuta Terkait Job fit JPTP

- 4 Juni 2024, 05:00 WIB
BPK RI Perwakilan Sulteng, Diminta Tindak Lanjuti Output Penggunaan APBD Buol Ratusan Juta Terkait Job fit JPTP Tahun 2023
BPK RI Perwakilan Sulteng, Diminta Tindak Lanjuti Output Penggunaan APBD Buol Ratusan Juta Terkait Job fit JPTP Tahun 2023 /

 


BUTOLPOST-- Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulteng diminta perlu menyikapi permasalahan penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBD Buol tahun 2023 yang dialokasikan untuk kegiatan Job fit JPTP yang dilaksanakan Pemkab Buol. Permintaan diungkapkan sejumlah sumber media ini di Pemkab Buol.

Seperti diketahui, tujuan dilaksanakanya job fit tersebut guna untuk kepentingan proses rotasi/mutasi penyesuaian penempatan Pejabat Tinggi Pratama sesuai kompetensinya masing masing pada seluruh OPD. Namun proses rotasi/mutasi sebagai output pelaksanaan job fit itu tidak dapat dilaksanakan

Penyebabnya karena pejabat tinggi pratama yang mengkuti job fit saat belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 131 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai ketentuan Ayat (1), PP tentang Manajemen PNS, dijelaskan pejabat tinggi pratama yang masuk job fit itu antara lain harus memiliki kualifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara PTP yang di job fit lalu, rata rata belum sampai 2 tahun menduduki jabatanya masing masing

Dan menyusul penyebab lainya hingga tidak dapat ditindaklanjuti output proses pergeseran terhahap pejabat yang telah mengikuti job fit tahun 2023 itu,.karena tidak adanya persetujuan sebelumnya, baik dari Kemendagri, KASN maupun Gubernur Sulteng.

" Jadi job fit yang dilaksanakan tahun 2023 lalu, itu terjadi Mal Administrasi karena tidak sesuai regulasi peraturan. Bahkan terkait hal itu, Pj Bupati Buol saat itu dimintai klarifikasinya oleh Ombudsman Perwakilan Sulteng" jelas sumber resmi di lingkungan Pemkab Buol kepada media.

Disebutkan, adapun biaya pelaksaan job fit itu semuanya telah dibebankan melalui APBD tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp 300 juta lebih. "Jadi apalah artinya dilaksanakan job fit kalau proses mutasi/ rotasi pejabat tinggi pratama saat itu tidak dapat ditindaklanjuti. Nah, kebijakan Pj Bupati itu sangat jelas masuk kategori pemborosan anggaran, jelas sumber itu menambahkan.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Buol Irwan Saleh kepada media juga mempertanyakan urgensi dibalik job fit ini. Sementara saat ini sibuk menghadapi pilkada. Dan menyusul sisa waktu jabatan beliau tinggal 4 bulan. Dia menilai kebijakan beliau dalam pelaksanaan job fit ini tidak efektip dan tidak jelas urgensinya. Menyusul anggaran APBD 2024 yang telah disetujui untuk kegiatan job fit itu,, nilainya cukup besar sekitar Rp 300 juta lebih, termasuk anggaran job fit tahun 2023 lalu juga demikian sekitar Rp 300 juta lebih.

"Inssallah, masalah penggunaan anggaran akan segera kita sikapi secara keseluruhan, baik penggunaan anggaran 2023 maupun 2024, bagaimana hasil job fit dan realisasi penggunaan anggaramya" jelas Irwan menambahkan..

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah