Ketua Komisi 1 DPRD Buol Pertanyakan Reasasi Penggunaan APBD Ratusan Juta Untuk Biaya Job fit JPTP 2023 & 2024

- 3 Juni 2024, 13:49 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Buol Pertanyakan Reasasi Penggunaan APBD Ratusan Juta Untuk Biaya Job fit JPTP 2023 & 2024
Ketua Komisi 1 DPRD Buol Pertanyakan Reasasi Penggunaan APBD Ratusan Juta Untuk Biaya Job fit JPTP 2023 & 2024 /

BUTOLPOST-- Kebijakan Pj Bupati Buol Drs M.Muchlis MM terkait pelaksanaan Job fit tahun 2023 terhadap 28 Pejabat Tinggi Pratama di jajaran Pemda Buol disoroti.

Kebijakan itu dinilai tidak populis oleh sejumlah kalangan tertentu. Karena ujung ujungnya hanya pemborosan APBD

Seperti diketahui, tujuan dilaksanakanya job fit tersebut guna untuk kepentingan proses rotasi/mutasi penyesuaian penempatan Pejabat Tinggi Pratama sesuai kompetensinya masing masing pada seluruh OPD.

Namun proses rotasi/mutasi itu tidak dapat dilakukan sesuai hasil job fit yang telah dilaksanakan. Penyebabnya, karena pejabat tinggi pratama itu umumnya belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 131 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai ketentuan Ayat (1), PP tentang Manajemen PNS, dijelaskan pejabat tinggi pratama yang masuk job fit itu antara lain harus memiliki kualifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Sementara PTP yang di job fit lalu, rata rata belum sampai 2 tahun menduduki jabatanya masing masing

Dan menyusul penyebab lainya hingga tidak dapat ditindaklanjuti proses pergeseran terhahap pejabat yang telah mengikuti job fit tahun 2023 itu,.karena tidak adanya persetujuan sebelumnya, baik dari Kemendagri, KASN maupun Gubernur Sulteng.

" Jadi job fit yang dilaksanakan tahun 2023 lalu, itu terjadi Mal Administrasi karena tidak sesuai regulasi peraturan. Bahkan terkait hal itu, Pj Bupati Buol saat itu dimintai klarifikasinya oleh Ombudsman Perwakilan Sulteng" jelas sumber resmi di lingkungan Pemkab Buol kepada media.

Disebutkan, adapun biaya pelaksaan job fit itu semuanya telah dibebankan melalui APBD tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp 300 juta lebih. "Jadi apalah artinya dilaksanakan job fit kalau proses mutasi/ rotasi pejabat tinggi pratama saat itu tidak dapat ditindaklanjuti. Nah, kebijakan Pj Bupati itu sangat jelas masuk kategori pemborosan anggaran, jelas sumber itu menambahkan.

Anehnya, setelah proses mutasi/rotasi terhadap PTP tidak dapat ditindaklanjuti sesuai hasil job fit 2023, menyusul tahun 2024 Pj Bupati Buol kembali mengeluarkan kebijakan yang sama melakukan job fit terhadap PTP yang sudah di job fit tahun sebelumnya 2023.

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah