UPT KPH Tanjung Dako Di Tolitoli & KPH Pogogul Di Buol, Beda Pendapat Soal Proses Hukum Pengolahan Kayu di HL

- 16 Januari 2024, 12:28 WIB
/

 

Butol Post -- Tindak lanjut proses penanganan secara hukum terhadap 2 unit chainsaw yang ditemukan sedang beroprasi melakukan kegiatan penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung antara Desa Pinjan dan Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara beberapa pekan lalu bakal seru.

Seperti diketahui, dalam perjalanan dari Palu ke Buol usai mengikuti upacara peringatan HUT Polisi Kehutanan, sejumlah petugas Polhut unit KPH Pogogul Kabupaten Buol yang saat itu melintas secara kebetulan menemukan sekaligus mengamankan 2 unit chainsaw yang sedang beroperasi.

Menyusul selang berapa hari kemudian 2 unit chainsaw tersebut secara resmi diserahkan ke unit KPH Gunung Dako di Kabupaten Toli Toli dengan harapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
sebab wilayah operasinya berada di wilayah hukum UPT KPH Gunung Dako Toli Toli.

Baca Juga: Merugikan Negara, Puluhan Ribu Rokok Ilegal diamankan Polres Parimo

"Iya memang benar, 2 unit chainsaw secara resmi sudah diserahkan oleh KPH Pogogul kepada kami untuk diproses secara hukum" jelas Nathan, S.Hut Kepala Seksi Perlindungan KSDA & Pemberdayaan Masyarakat KPH Gunung Dako kepada media ini.

Dikatakan, sesuai Berita Acara Penyerahan (BAP), 2 unit chainsaw tersebut memang harus diproses secara hukum. Tapi setelah dicermati proses tidak bisa dilakukan, karena masalahya alat buktinya tidak cukup. Dimana alat bukti hanya 1 berupa 2 unit chainsaw. Sementara yang dibutuhkan maksimal harus 2 alat bukti pendukungnya.

"Jadi saat serah terima dengan KPH Pogogul, hanya 2 unit chainsaw yang diserahkan kepada kami, dan tidak ada alat bukti lainnya sebagai pendukung. tandas Nathan

Sementara Kepala UPT KPH Gunung Dako Ir.Carnoto, S.Hut,T, MM, IPM mengatakan terkait keberadaan 2 unit chainsaw tersebut yang telah amankan, pihaknya akan meneruskan permasalahanya ke Dishut Sulteng untuk ditelaah apakah hal itu bisa ditindak lanjuti sesuai proses hukum.

"Kalau pihak Dishut Sulteng tetap tindaklanjuti sesuai data itu, ya silahkan saja. Karena masalahnya kita sudah pelajari kalau hanya 1 dukungan alat bukti sulit untuk di proses" jelas Carnoto

Halaman:

Editor: Sulaeman dj Latantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x