Kejari Tolitoli amankan Alat Berat dari Tambang Ilegal, begini kata Advokat

- 11 Januari 2024, 06:17 WIB
/

BUTOLPOST-- Kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli akhirnya mengamankan alat berat exapator dari Dusun Malempa Desa Dadakitan yang diketahui melakukan kegiatan Tambang Ilegal tepatnya di camp II, Rabu (10/01). 

Sejak lama penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh warga dengan sistem manual. Bahkan, sekira tahun 2022 pihak kepolisian Polsek Baolan melakukan pemasangan Spanduk tentang larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di wilayah Dusun Malempa Desa Dadakitan itu.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun, Ilyas : Saya Pastikan Pj Gubernur Sumut Tidak Ikut Mena

Nmun, himbauan serta minta warga berhenti karena dampak lingkungan dan keberlangsungan kelestarian alam demi kelangsungan generasi mendatang, tidak dihiraukan warga bahkan sudah sampai gunakan alat berat. 

Akhirnya, kejaksaan turun tangan karena sebagian warga keluhkan dampak dari kegiatan tambang khususnya sungai Tambun yang semakin keruh dan tercemar limbah beracun seperti merkuri,di karenakan limbah merkuri tidak saja mencemari air tetapi juga bahan pangan,hewan air sampai udara yang bisa bahayakan manusia..

Seorang advokat Tolitoli Darpian SH soroti Gakumdu menurutnya Gakumdu dalam proses penahanan alat berat serta pemanggilan para pelaku tidak sesuai SOP karena proses hukum ini memakai pasal 374 seharusnya prosedur para pelaku hanya dipanggil melalui telepon, dan mengecam tindakan gakumdu karena salah satu pemilik lahan belum ditetapkan sebagai pelanggar. 

Baca Juga: Hadiri RUPS PT BPST, Asisten Pemerintahan dan Kesra Meneruskan Harapan Gubernur

Jadi penegakan hukum lungkungan di laksanakan denqan tiga cara,Hukum administrasi,Hukum perdata serta hukum pidana sesuai sanksi dari ketiga macam langkah tersebut"Jelas Darvian SH, adjaru. ***

 

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah