Mantan Menteri Pertanian Mengaku Berikan Uang Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri

- 25 Juni 2024, 07:19 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). / ANTARA/Reno Esnir/

BUTOLPOST  --  Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019-2023, mengaku telah memberikan uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Namun, SYL menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, SYL menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, termasuk Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal, ia memastikan tidak ada masalah di kementeriannya yang memerlukan intervensi dari KPK.

"Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ungkap SYL. Menurutnya, pemberian uang itu lebih merupakan bentuk persahabatan antara dirinya dan Firli.

SYL menjelaskan bahwa ia dan Firli sering bertemu dalam berbagai rapat kabinet, yang membentuk kedekatan di antara mereka. Oleh karena itu, penyerahan uang tersebut dianggap sebagai wujud dari hubungan personal, bukan karena adanya urusan korupsi atau penyelesaian kasus di Kementerian Pertanian.

SYL merinci bahwa uang senilai Rp1,3 miliar itu diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp500 juta dan Rp800 juta. Pemberian pertama, sebesar Rp500 juta, diserahkan dalam bentuk valuta asing (valas). Penyerahan ini dilakukan melalui perantara ajudan masing-masing pihak ketika SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kendati demikian, SYL tidak menjelaskan detail mengenai pemberian uang tahap kedua sebesar Rp800 juta. Pernyataan SYL di pengadilan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas dan etika dalam hubungan antara pejabat negara, terlebih saat melibatkan mantan Ketua KPK yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Pengakuan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai praktik pemberian uang antara pejabat, yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan hukum di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara untuk menjaga transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas dan menjalin hubungan profesional.

Meskipun SYL berpendapat bahwa pemberian uang tersebut tidak memiliki motif untuk mempengaruhi penyelesaian perkara di Kementerian Pertanian, publik tetap mengharapkan klarifikasi lebih lanjut dan transparansi penuh dari semua pihak terkait. Kasus ini juga memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menangani dugaan praktik korupsi, tanpa pandang bulu.

Dengan adanya pengakuan ini, publik menanti langkah-langkah selanjutnya dari penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan integritas lembaga-lembaga pemerintahan tetap terjaga. Kasus ini menambah deretan panjang tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pejabat publik harus selalu berlandaskan hukum dan etika yang kuat.***

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah