Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Diduga Oleh Seorang Purnawirawan TNI Telah Masuk Mahkamah Militer

- 19 Juni 2024, 19:31 WIB
/

 

BUTOLPOST  - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang Purnawirawan Perwira TNI berinisial UM kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II, Jl. Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Jayadih, klien dari Kapten (P) Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil, bertemu UM melalui perantara almarhum Agus Wadud, paman dari tergugat UM.

Saat itu, Jayadih memberikan uang operasional kepada UM dan inisial HS, SH sebesar Rp. 893.150.000,- dari tahun 2015 hingga 2016. UM yang saat itu berpangkat Letnan Kolonel, mengaku sering menangani sengketa tanah dan berhasil menyelesaikan banyak kasus dengan bantuan HS, SH.

Namun, putusan PTUN pada 12 Mei 2015 menyatakan menolak perkara tersebut. Meski demikian, UM dan HS, SH tidak memberitahukan hasil keputusan itu kepada Jayadih dan masih terus meminta uang operasional. Setelah kejadian tersebut, UM dan HS, SH menghilang, tidak bisa ditemui atau dihubungi oleh Jayadih.

Pada tahun 2021, Jayadih melayangkan surat somasi kepada UM dan HS, SH. HS, SH sempat membuat pernyataan di hadapan UM, namun saat tiba waktu yang dijanjikan, mereka tidak hadir. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bekasi Kota dan berlanjut ke pengadilan, dengan UM menggugat Jayadih atas wanprestasi di PN Bekasi, namun gugatan tersebut ditolak. Tidak terima, UM kembali menggugat Jayadih, tetapi lagi-lagi gugatan tersebut ditolak di pengadilan.

Proses hukum kemudian berlanjut di Peradilan Militer, dengan berkas kasus dilimpahkan ke Denpom Cijantung. Persidangan akhirnya dimulai pada 11 Juni 2024, dengan agenda menghadirkan terdakwa dan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Juni 2024.

Kuasa hukum Jayadih, Kapten (P) Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil, menyampaikan kepada media bahwa sidang menghadirkan dua saksi, salah satunya adalah keponakan terdakwa. Dalam kesaksian, saksi tersebut mendapat banyak pertanyaan dari Majelis Hakim Militer dan diancam dengan hukuman jika memberikan kesaksian palsu.

Kapten Lawyer Budi Utomo dan timnya mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer Kolonel Laut Wensusiaus Kapo, SH., MH, yang konsisten membela kliennya. Mereka berharap Majelis Hakim Militer yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk. Arwin Makal, SH., MH akan bersikap adil dalam menangani perkara ini.

Jayadih, korban sekaligus penggugat, memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ia menegaskan bahwa semua omongan terdakwa adalah bohong belaka, sambil histeris hingga harus ditenangkan oleh Majelis Hakim dan oditur militer.***

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah