Laporan Sekjen PWI Pusat ke Polda Metro Jaya. Itu Teror Bagi Mereka Yang Kritisi Bobrok PWI Pusat (PWI Gate)

- 14 Juni 2024, 10:09 WIB
HM Jusuf Rizal (tengah)
HM Jusuf Rizal (tengah) /

Sebagaimana diketahui publik, Kasus PWI Gate atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana sebesar Rp.2,9 Milyar dari total Rp.6 milyar bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan), pertama kali dilansir Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Telah dilaporkan oleh wartawan Edison Siahaan yang kini jadi Dewan Kehormatan PWI Jaya bersama LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri, 19 April 2024.

Mereka yang terlibat menggasak dana melalui sejumlah rekayasa, termasuk ada permintaan dana cash back dari oknum BUMN berisial G senilai Rp.1.000.080.000, (Rp.1 Milyar), mengeluarkan cek tanpa tanda tangan Bendum serta fee marketing Rp.691 juta, selain Sayid Iskandarsyah adalah Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.

Lebih jauh Jusuf Rizal mengatakan semestinya Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat, paham UU Pers 40 Tahun 1999. Jika pemberitaan merasa merugikan dirinya, ajukan ke Dewan Pers atau buat surat bantahan kesemua media yang memuat beritanya. Lebih mudah lagi gelar konperensi pers guna meluruskan informasi yang sebenarnya dalam kasus PWI Gate itu.

“Jangan koar-koar di Polda Metro Jaya, karena yang paham hukum bukan hanya Sayid Iskandarsyah. Apalagi ada Pasal 45 ayat 6 UU ITE terbaru soal fitnah. Tidak mampu membuktikan tuduhan fitnah, bisa berbalik kena Pasal yang lebih berat dari Pasal 27 A,” tegas Jusuf Rizal yang kerap membantu advokasi dan hukum bagi rakyat miskin, pekerja dan buruh secara cuma-cuma. ***

Halaman:

Editor: Suardi Yadjib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah